SabdaNews.com – DPRD Jatim periode 2024-2029 tancap gas setelah pimpinan definitif disahkan pada rapat paripurna Kamis (24/0/2024). Bahkan alat kelengkapan dewan seperti komisi komisi dan badan juga dibentuk dan sahkan pada hari itu juga.
Diantara alasan DPRD Jatim tancap gas bahkan rem blong adalah mereka harus segera menyelesaikan pembahasan R-APBD Jatim tahun anggaran 2025. Mengingat, nota kesepatan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur Jatim terhadap KUA PPAS R-APBD Jatim 2024 sudah ditandatangani sejak 10 Agustus lalu.
Wakil ketua Banmus DPRD Jatim Hidayat menyatakan bahwa hasil rapat Banmud tadi sore disepakati pengesahan R-APBD Jatim tahun anggaran 2025 dijadwalkan pada 18 November mendatang.
“Pengesahan R-APBD Jatim Tahun Anggaran 2025, dijadwalkan pada 18 November 2024 sehingga agak molor dari tradisi Pemprov Jatim yang mengesahkan APBD tahun akan datang pada 10 November bertepatan peringatan Hari Pahlawan,” terang politikus asal Partai Gerindra, Kamis (24/10/2024).
Menanggapi hal demikian, pengamat politik dari UWKS Surabaya Dr Umar Sholahuddin menilai waktu pembahasan R-APBD Jatim 2025 memang kurang optimal. Pasalnya, hanya ada 17 hari efektif diluar Sabtu dan Minggu untuk pembahasan hingga pengesahan APBD Jatim 2025 pada 18 November mendatang.
“Waktunya yang tersedia memang kurang optimal. Sebab idealnya itu paling tidak butuh waktu 2 bulan. Di masa transisi ini sejatinya pembahasan APBD untuk tahun berikutnya sudah diserahkan sepenuhnya pada anggota DPRD Jatim periode sebelumnya,” ungkapnya.
Dosen FISIP UWKS Surabaya ini juga mengkritisi molornya pembentukan pimpinan definitif dan AKD DPRD Jatim sehingga pengesahan APBD Jatim 2025 tidak bisa memenuhi tradisi pada 10 November bertepatan moment Hari Pahlawan yang memiliki makna berarti bagi Jatim dan Kota Surabaya.
Sebagaimana diketahui bersama, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dilantik pada 31 Agustus. Namun pimpinan definitif beserta AKD baru disahkan pada 24 Oktober 2024 sehingga hampir 2 bulan mereka tidak bisa bekerja secara optimal.
“Saya memahami penentuan pimpinan dewan dan pimpinan AKD itu ranahnya partai. Dan masing masing partai juga memiliki kepentingan internal yang berbeda dalam mendistribusikan kader yang duduk di pimpinan DPRD,” terang Umar sapaan akrabnya.
“Kalau parpol tidak molor, mungkin waktu pembahasan R-APBD Jatim 2025 bisa lebih optimal, bahkan bisa melanjutkan tradisi disahkan pada 10 November,” imbuhnya.
Di tambahkan Umar, pengesahan R-APBD 2025 jika terlalu molor sampai Desember 2024 juga kurang baik. Mengingat, paska disahkan DPRD Jatim masih ada proses fasilitasi (assesment) ke Kemendagri sebelum APBD dapat dijalankan.
“Assesment dari Kemendagri itu biasanya membutuhkan waktu 1 bulan. Bahkan bisa lebih jika ada catatan catatan sehingga harus dilakukan sejumlah perbaikan terhadap APBD yang sudah disahkan,” ungkapnya.
Menurut Umar, Gubernur Jatim terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024 juga tidak bisa berbuat apa-apa terhadap APBD 2025. Pasalnya, mereka baru akan dilantik pada awal tahun 2025 mendatang sehingga hanya bisa menjalankan dan menyesuaikan dengan APBD yang sudah disahkan.
“Kasus seperti ini bukan hanya berlaku di Jatim tapi juga berlaku di seluruh Indonesia. Inilah resiko masa transisi,” pungkasya. (pun)