Opini Publik
Oleh H. Safiudin, S.H., M.H.
SabdaNews.com- Penolakan warga Kepulauan Kangean terhadap rencana survei seismik 3D yang dilakukan SKK Migas bersama PT Kangean Energy Indonesia (KEI) bukanlah sikap emosional semata, tetapi merupakan seruan agar hak-hak masyarakat lokal dihormati.
Mereka beranggapan Pengalaman panjang eksplorasi migas di Pagerungan Besar sejak 1985 meninggalkan catatan kelam bagi warga: kerusakan ekosistem laut, hilangnya mata pencaharian nelayan, hingga ketimpangan sosial yang tidak kunjung teratasi. Program CSR yang dijalankan pun kerap dinilai sekadar formalitas, minim transparansi, dan tidak benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Pemerintah dan perusahaan migas tidak boleh mengabaikan kenyataan ini. Kegiatan survei seismik bukan sekadar urusan teknis dan investasi, tetapi menyangkut kehidupan banyak orang. Warga Kangean berhak mengetahui dampak yang mungkin timbul, mendapatkan jaminan perlindungan terhadap ekosistem laut, serta memperoleh manfaat nyata dari aktivitas eksplorasi di wilayah mereka.
Kita tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan yang abai terhadap suara masyarakat dan merusak lingkungan sama saja dengan mengorbankan masa depan generasi Kangean. Oleh karena itu, saya mendesak:
1. Transparansi penuh dari SKK Migas dan PT KEI terkait rencana survei seismik, termasuk potensi risiko bagi ekosistem laut.
2. Dialog terbuka dengan masyarakat Kangean sebelum kegiatan dilakukan, agar aspirasi mereka benar-benar didengar.
3. Kompensasi dan jaminan perlindungan bagi nelayan dan masyarakat yang terdampak.
4. Pengawasan independen dari pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil agar proses berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
Kangean bukan hanya ladang migas. Ia adalah rumah bagi ribuan jiwa yang menggantungkan hidup pada laut dan sumber daya alam sekitarnya. Jangan sampai demi keuntungan sesaat, kita merampas masa depan mereka. ( Penulis adalah Ketua Advokasi PKP, Ketua Komunitas Warga Kepulauan ( KWK ) dan pemerhati isu lingkungan)