Surat Pemecatan Gus Salam Dari Jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim Janggal

oleh

SabdaNews.com –  Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tiba-tiba bergolak. Pasalnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat pemberhentian (pemecatan) kepada KH Abdussalam Shohib dari jabatan wakil ketua PWNU Jawa Timur.

Yang menarik jika dicermati surat PBNU Nomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah PBNU tertanggal 21 Muharam 1445 H bertepatan 8 Agustus 2023 banyak ditemukan kejanggalan.

Diantaranya, nomenklatur tujuan surat itu salah ketik, dimana PWNU Jawa Timur ditulis Pengurus Wilayah Nahdltul Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, yang menandatangi surat tersebut hanyalah ketua PBNU Drs H Abdullah Latopada MA dan Wasekjen PBNU H Faisal Saimina.

Kejanggalan berikutnya, kendati sudah berselang 6 hari sejak surat pemecatan itu diterbitkan, baik PWNU Jatim maupun PCNU Kabupaten Jombang belum menerima salinan surat resmi dari PBNU.

Termasuk KH Abdussalam Shohiib saat diklarifikasi terkait surat PBNU yang sudah beredar luas di group Whatapps (WA) juga mengaku belum menerima salinan surat tersebut.

“Karena saya belum menerima surat resminya, mohon maaf saya belum bisa merespon,” kata Gus Salam sapaan akrab KH Abdussalam Shohib saat dikonfirmasi Senin (14/8/2023).

Dalam surat PBNU itu dijelaskan bahwa keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU itu menindaklanjuti salah satu keputusan rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 14 Muharram 1445 H/1 Agustus 2023 sehubungan adanya dugaan perbuatan melawan hukum sesuai releas panggilan (surat tercatat) Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg dari peengadilan Negeri Jombang kepada PBNU.

Baca Juga:  Lepas Kafilah, Sekda Achmad Washil Optimis Gresik Rebut Juara Umum MTQ ke-XXX Tingkat Provinsi Jatim di Kota Pasuruan

Dalam surat PBNU juga dinyatakan bahwa diantara para penggugat terdapat pejabat PWNU provinsi Jatim atas nama Abd Salam (atau disebut juga KH Abdus Salam Shohib) dan MWC NU Kecamatan Mojoagung atas nama Sugiarto, SAg

Atas temuan tersebut PBNU menilai pejabat pengurus sebagaimana dimaksud dinilai telah melanggar Pasal 71 ART NU dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan Nahdltul Ulama Nomor 13Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Salah satu keputusan rapat harian syuriaha dan tanfidziyah PBNU adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud sesuai peraturan yang berlaku pada perkumpulan Nahdlatul Ulama. Selanjutnya, PWNU Provinsi Jawa Timur dan PCNU Kabupaten Jombang agar segera menindaklanjuti keputusan dimaksud. (pun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.