Suli Da’im : Investasi Pendidikan Itu Mahal, Masyarakat Perlu Dilibatkan Pembiayaan Sekolah

by sabda news

SabdaNews.com – Kendati alokasi anggaran pendidikan sudah disiapkan 20 persen lebih dari kemampuan APBN maupun APBD, namun masyarakat masih perlu dilibatkan dalam pembiayaan operasional sekolah. Mengingat, investasi pendidikan itu memerlukan biaya besar. Dan pemerintah telah mengamanatkan wajib belajar 12 tahun bagi seluruh masyarakat.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim menilai peran serta masyarakat melalui komite sekolah untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan hendaknya diarahkan untuk menambah tunjangan kesejahteraan bagi pendidik (guru). Mengingat, masih banyak tenaga pendidikan yang digaji dibawah UMK khususnya mereka yang bertugas di sekolah sekolah swasta.

“Masyarakat perlu dilibatkan untuk menambah pembiayaan sekolah melalui komite sekolah. Meskipun amanat UUD menyatakan pendidikan itu menjadi tanggungjawab negara, namun masyarakat juga dilibatkan demi suksesnya penyelenggaraan pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar politikus asal PAN, Selasa (24/6/2025).

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dari APBN dan APBD belum sepenuhnya mampu menanggung biaya operasional pendidikan sehingga masyarakat iperlukan turut serta memberikan bantuan pendidikan.

Lebih jauh mantan tenaga pendidik itu menjelaskan, bahwa kebijakan peran serta masyarakat itu diatur dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Sekolah.

“Jika ada yang viral di media sosial, itu mereka tidak memahami keseluruhan tentang penyelenggaraan pendidikan,” tegas Suli Da”im.

Di Jatim, lanjut Suli anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 9 triliunan dari APBD Jatim 2025. Kendati demikian, anggaran tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang jangkauannya begitu luas.

“Angka sebesar itu belum mampu mencakup kebutuhan pendidikan yang sebaran di Jatim begitu luas. Karena bukan hanya meliputi gaji guru, namun juga pembiayaan sarana dan prasarana, perawatan, mengawal proses belajar mengajar dan lain sebagainya,” jelasnya.

Karena itu peran komite sekolah perlu diatur. Jadi tidak boleh ada ketentuan seberapa besar bantuan masyarakat. Semua sesuai kebutuhan. “Itu diatur dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016,” imbuhnya (pun)

You may also like

Leave a Comment