Home POLITIKSudah Pamit, Gubernur Khofifah Batal Mundur Pada Akhir Desember 2023, Gak Bahaya Ta?

Sudah Pamit, Gubernur Khofifah Batal Mundur Pada Akhir Desember 2023, Gak Bahaya Ta?

by Redaksi

SabdaNews.com – Belum selang sehari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berpamitan kepada seluruh anggota DPRD Jatim pada rapat paripurna Kamis (21/12) lantaran masa tugasnya segera berakhir pada 31 Desember 2023.

Namun tanpa diduga pada hari itu juga Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengabulkan sebagian gugatan sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pasal 201 Ayat (5) UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Kalau mengacu pada amar putusan MK tersebut, otomatis masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Jatim baru akan berakhir pada 13 Februari 2024 atau sehari jelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Menanggapi adanya perubahan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi memberikan ucapan selamat kepada Gubernur Khofifah karena masa bhaktinya akan genap selama 5 tahun berakhir pada 13 Februari 2024.

“Selamat berkhidmat kembali,” kata Fauzan Fuadi saat dikonfirmasi di Surabaya pada Jumat (22/12/2023).

Politikus asli Lamongam itu mengaku mendengar informasi putusan MK terhadap gugatan yang dilayangkan sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk oleh Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023j

Dengan adanya pengabulan sebagian dari putusan yang teregister Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Lebih jauh bendahara DPW PKB Jatim ini menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MK bersifat final dan harus diikuti bersama, dengan dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk ketaatan kepada konstitusi Indonesia.

“Kalau memang sudah menjadi putusan MK, ya mau tidak mau, suka tidak suka harus tetap dilaksanakan, bukan?” dalih Fauzan Fuadi.

Ia berharap batalnya Gubernur Khofifah mengakhiri jabatan di akhir Desember 2023, bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan semua program-program Pemprov Jatim yang dirasa belum rampung, dan memastikan semua berjalan dengan baik.

“Momentum perpanjangan masa jabatan sampai 13 Februari itu bisa positif untuk memastikan banyak hal di Jatim berjalan dengan baik. Lumayan, nambah waktu pengabdian dan berkhidmat 43 hari,” dalih Fauzan.

Ketika disinggung apakah putusan MK tersebut menguntungkan bagi PKB dalam konteks Pilpres 2024, politisi yang juga Jubir Timprov AMIN Jatim tidak menjawab gamblang. Sebab, sebagaimana rumor yang beredar selama ini bahwa Khofifah diisukan akan menjadi Timses dari Paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jika turun dari jabatan  Gubernur Jatim.

“Bagus juga buat Bu Gub untuk exit dari dilema. Punya alasan untuk menolak desakan menjadi timses paslon pilpres dengan argumentasi yang konstitusional,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment