SabdaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur resmi menyerahkan surat keputusan (SK) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tmur terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak kepada pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (7/2/2025).
Penyerahan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Terpilih periode 2025-2030 ini sekaligus menjadi tahapan penutup dari KPU Jatim dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Dengan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih ini, nantinya pimpinan DPRD Jatim dapat mengajukan usulan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2025-2030 kepada Presiden RI melalui Mendagri,” kata ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi.
Turut pula mendampingi sejumlah komisioner KPU Jatim. Diantaranya, Nur Salam, Choirul Umam, Habib M Rohan dan Eko Wisnu Wardhana. Sedangkan dari pimpinan DPRD Jatim nampak hadir Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, Blegur Prijanggono dan Sri Wahyuni didampingi Sekertaris DPRD Jatim Ali Kuncoro di ruang Banmus DPRD Jatim.
Hidayat Wakil Ketua DPRD Jatim mengatakan, setelah penyerahan SK penetapan Gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih oleh KPU Jatim, pihaknya akan menggelar rapat Paripurna DPRD Jatim, Sabtu (8/2/2025) besok.
“Kita akan gelar Rapat Paripurna Pengesahan besok untuk kemudian, DPRD Jatim akan mengirim surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengesahkan dan pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih sesuai Surat Keputusan penetapan yang di keluarkan KPU Jatim,” jelas politikus asal Partai Gerindra..
Sementara trrkait jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih, kata Hidayat, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
“Tapi dari hasil rapat zoom Kemendagri dengan Ketua DPRD dan Sekertaris DPRD se Indonesia beberapa waktu lalu, kemungkinan pelantikan akan dilakukan serentak tanggal 20 Februari mendatang. Tapi kita tunggu lebih lanjut kepastiannya,” ungkap Hidayat..
Senada, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni menambahkan bahwa dengan penyerahan Surat Keputusan KPU Jatiim terkait penetapan Gubernur dan wakil Gubernur Jatim terpilih ini, maka tuntas sudah semua proses Pilgub Jatim 2024.
“Dengan Surat Keputusan ini. Maka usai sudah semua proses Pilkada serentak 2024. Kita besok menyempurnakan dengan Rapat Paripurna DPRD Jatim. Untuk nantinya akan menjadi usulan resmi DPRD Jatim ke Mendagri untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, yaitu ibu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Emil Elestianto Dardak,” ujar politikus Partai Demokrat.
Masih di tempat yang sama, Blegur Prijanggono Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya mengaku bersyukur dengan penyerahan Surat Keputusan KPU Jatim ini, maka Gubernur dan Wagub Jatim terpilih bisa segera dilantik dan bekerja untuk mewujudkan janji – janji politiknya dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
“Dengan adanya Surat Keputusan ini, maka semakin dekat Gubernur dan Wagub terpilih, Khofiah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak untuk berbuat dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Jatim,” jelas politikus Partai Golkar.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menambahkan bahwa, surat dari KPU Jatim itu memuat dua substansi. Pertama adalah berkaitan dengan tahapan pengesahan Paslon terpilih melalui rapat paripurna di DPRD Jatim.
“Kedua, melalui DPRD Jatim kami usulkan untuk pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024, yaitu Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak, yang nantinya akan diteruskan menjadi Surat keputusan resmi DPRD Jatim untuk nantinya dikirim ke Kemendagri guna disahkan dan dilantik,” terang Aang.
Sebelumnya diberitakan, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada Pilgub Jatim 2024. Penetapan keduanya dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU Jatim di Hotel DoubleTree Surabaya, Kamis (6/2/2025) kemarin.
Rapat pleno terbuka penetapan itu dipimpin oleh Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi didampingi seluruh komisioner lainnya. Turut pula hadir, Bawaslu Jatim, Forkompimda Jatim, perwakilan negara sahabat dan paslon terpilih Khofifah-Emil beserta partai pengusungnya.
Penetapan ini menjadi tindaklanjut setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melanjutkan perkara gugatan Pilgub Jatim 2024 yang diajukan paslon nomor urut 03, Tri Rismaharini dan Gus Hans.
Paslon Khofifah-Emil ditetapkan sebagai paslon terpilih lantaran unggul dalam perolehan suara sah yakni sebanyak 12.192.165 atau setara 58,81 persen. Sedangkan paslon Risma-Gus Hans mendapat 6.743.095 setara 32,52 persen, dan paslon Luluk-Lukmanul mendapat 1.797.332 setara 8,67 persen. (pun)