GRESIK, SabdaNews.com– Sesuai dengan Perda Gresik No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran Miras. Hal ini terjadi atas pengaduan masyarakat adanya warung/cafe yg menyediakan miras & permintaan para tokoh masyarakat ttg maraknya warkop/cafe & miras di Bawean;
Laporan masyarakat tersebut ditindak lanjuti Anggota SATPOLPP Gresik dan Personil Kantor Bea & Cukai Gresik, untuk mengadakan operasi mirats tersebut Operasi Miras di Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean Kabupaten Gresik, Hari Jum’at, (6 /12/2024) Pukul 21.30 s/d 22.30 WIB.
Operasi dilakukan terhadap 3 titik target yaitu warkop Bar Bar, warkop I’IB dan Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau; beberapa hasil pemeriksaan ditemukan sbb: di lokasi warkop, Bar Bar tidak ditemukan Miras, sehingga pihak petugas SatpolPP Gresik. Berikan himbauan tentang Trantibum; – di lokasi warkop I’Ib tidak ditemukan miras,
Sedangkan lokasi Cafe & Resto Aku Tau Yang Kau Mau, ditemukan 5 botol Miras jenis Anggur Merah, 1 botol miras Anggur Biru, 4 botol miras Anggur . merah sdh kosong dan 2 teko campuran miras; 4. Barang Bukti telah kita sita & pelayan cafe serta pemilik cafe kita bawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk permintaan BAP dan pembinaan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halonoan Sinaga, membenarkan kejadian di Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura Bawean Gresik, hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang Miras di Pulau Bawean Gresik, sampai saat pemilik café diber pembinaan agar mereka tidak mengulangi lagi kata Sinaga, Sabtu (7/12/2024) , (gus/Red)