Home PEMBANGUNANSatib : Masalah Perlintasan Sebidang Bukan Hanya Palang Pintu Tapi Juga Gaji Penjaga

Satib : Masalah Perlintasan Sebidang Bukan Hanya Palang Pintu Tapi Juga Gaji Penjaga

by sabda news
logo Sabdanews oke

SabdaNews.com – Ketersediaan palang pintu rel kereta api di Jawa Timur masih jauh dari cukup, sehingga kerap terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api yang ada di berbagai daerah di Jawa Timur. Realitas ini harus menjadi perhatian serius pihak terkait termasuk pemerintah provinsi.

Anggota Komisi D DPRD Jatim asal Jember. M Satib mengatakan bahwa salah satu daerah di Jatim yang masih minim  palang pintu perlintasan kereta api adalah Kabupaten Jember. Sehingga banyak kasus kecelakaan yang mengakibatkan nyawa melayang akibat tertabrak kereta api.

” Salah satu daerah tertinggi di Jatim yang tidak memiliki palang pintu kereta api adalah Jember. Makanya, saya selalu menyampaikan dan berjuang agar ada tambahan palang pintu kereta api di Jember,” kata politikus Partai Gerindra saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Menurut Satib, berdasarkan informasi Dishub Jatim pada tahun 2024 lalu, Jember mendapatkan tiga bantuan palang pintu kereta api.  Namun, hal tersebut masih kurang. Bahkan setelah palang pintu kereta api dibangun, muncul persoalan baru yakni siapa yang akan menjaga palng pintu tersebut.

“Siapa yang menjaga palang pintu tersebut. Kalau dikaitkan dengan anggaran propinsi untuk membiayai petugas jaga palang pintu tentunya tidak ada kemampuan untuk itu. Kalaupun dilimpahkan menjadi kewenangan pemda setempat, juga keberatan, ” tutur pria penggemar olahraga sepak bola ini.

Dishub Jatim sendiri, lanjut Satib, kerap memberikan bantuan kepada masing-masing daerah yang terlintasi jalur kereta api. ” Tak hanya ke Kabupaten Jember saja, tapi banyak daerah yang sudah dibantu. Persoalan baru tetap muncul yaitu penjaga palang pintu siapa yang menggaji,” bebernya.

Sebagaimana diketahui bersama, palang pintu kereta api adalah penghalang fisik yang dipasang di perlintasan sebidang (perpotongan antara jalan raya dan jalur kereta api) untuk mencegah kendaraan atau pejalan kaki melintas saat kereta api akan lewat. Fungsinya, adalah untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah kecelakaan di perlintasan. (pun)

You may also like

Leave a Comment