SabdaNews.com – Komisi C DPRD Jatim menenggarai adanya like dan dislike dalan rekrutmen 2 posisi kosong di Bank Jatim. Pasalnya banyak kejanggalan yang dilihat Komisi C saat melakukan hearing dengan Direksi Bank Jatim. Salah satunya terkait rekrutmen direktur bank bidang manajemen resiko dan satu komisaris Bank Jatim yang kosong karena mengundurkan diri.
Anggota Komisi C dari FPDIP Fuad Benardi, menyampaikan kejanggalan itu usai melakukan hearing di ruang komisi C, Senin (2/2/2026). Ia mengatakan dari hasil rekrutmen terbuka terdapat 30 peserta yang mendaftar namun yang diloloskan hanya 6 peserta yang diajukan untuk mengikuti tes untuk posisi direktur 2 orang. Alasannya tidak memenuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini kan sama kayak yang dulu, sudah jelas tidak memenuhi syarat OJK tapi tetap diajukan, kan berarti pansel salah dalam melakukan rekrutmen. Sekarang juga begitu ada 30 peserta yang mendaftar, tapi yang didaftarkan untuk ikut rekrutmen sebagai calon direksi itu hanya 6 orang,” ungkapnya.
Ironismua lagi, saat ditanya alasannya, ada rapat internal pansel tapi gak dijelaskan secara detaill, salah apa juga gak dijelaskan, dan jawabnya diputar putar. Kalau yang 24 orang gak memenuhi sejak awal, kenapa tak digagalkan saja padahal syarat adminitrasi gak lengkap. Janggalnya, kenapa baru saat internal di tim pansel hanya 6 peserta yang diloloskan
“Ini kan jelas kita jadi curiga ada unsur Like dan dislike, suka atau tidak suka atau maaf ada gerbong gerbongan di Bank Jatim,” ungkap Fuad Bernadi.
Menurut Fuad, ini bahaya. Mengingat, posisi Direktur Menejemen Resiko merupakan jabatan strategis dan penting bagi Bank Jatim. Alasannya Bank Jatim sudah berkali-kali terjadi kebobolan dan kesannya kurang tanggap,
“Ini sudah bolak balik ada kejadian lho, artinya kan dia gak kerja, gak melakukan pengecekan, jangan sampai berulang lagi. Tapi kan tetap ada kejadian,” sindir politikus asal Surabaya.
“Komisaris juga sama, kita bekaca pada masalah yang ada, seperti kasus Bank Jatim, kasus BI Fest terlihat komisaris diam saja, makanya kita panggil di komisi C baru dijelaskan, kenapa gak dari kemarin kemarin kasih laporan,” imbuhnya.
Lantas apa sikap Komisi C ? Fuad menegaskan bahwa komisinya hanya sebatas memberi saran, sebab tak bisa berbuat lebih karena terkendala PP No.54 yang mengatur secara komprehensif tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk pendirian, modal, tata kelola, dan pengawasan.
“Kita hanya bisa kasih saran gak intervensi, sebab terkendala dengan PP No.54. Kita berharap ada perubahan PP ini, sebab bagaimana mau buat tata kelola manajemen BUMD yang baik dengan keterbatasan kewenangan. Masalahnya kalau ada masalah, DPRD juga ikut disalahkan,” pungkas Fuad. (pun)
