SabdaNews.com – Pelaksanaan deklarasi kampanye damai Pilgub Jatim yang digelar KPU Jatim di Tugu Pahlawan Surabaya Selasa (24/9/2024) kemarin, mendapat apresiasi dari partai partai pengusung dan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim
Diantaranya disampaikan dewan pembina DPD Partai Demokrat Jatim, Rasiyo. Menurutnya, deklarasi kampanye damai kemarin berlangsung tertib dan damai, sehingga tidak terjadi ketegangan ketegangan, seperti saat kegiatan tahapan pengambilan nomor urut pasangan calon.
“Namanya kampanye kalau kumpul dalam satu tempat itu rawan dan berbahaya. Makanya KPU dan Bawaslu harus bisa mengatur jadwal kampanye paslon jangan sampai di satu titik. Tapi dibagi di beberapa titik karena pesertanya ada tiga paslon. Hari pelaksanaan bisa tidak sama, tapi kualitas banyaknya kampanye sama masing masing paslon,” harap Rasiyo, Rabu (25/9/2024).
Mantan sekdaprov Jatim ini juga berharap kepada para paslon maupun para jurkam dalam menyampaikan materi kampanye Pilgub Jatim lebih berkualitas dan sesuai dengan realitas maupun data.
“Kampanye itu jangan sampai saling menjelekkan antara satu dengan yang lainnya. Atau ada kata-kata yang bisa menusuk paslon lain, tolong dihindari. Sehingga suasana Jatim tetap kondusif dan damai,” ungkap Rasiyo.
Sementara itu komisioner KPU Jatim Nur Salam menjelaskan bahwa masa kampanye Pilgub Jatim berlangsung selama 60 hari itu berhak dilakukan oleh seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Ini berlaku untuk jenis kampanye terbatas, tatap muka maupun penyebaran bahan alat peraga kampanye,” jelasnya.
Sedangkan untuk jenis kampanye rapat umum, lanjut Nur Salam memang itu diatur oleh KPU Jatim, dimana masing masing paslon akan mendapat jatah dua kali. “Kepastiannya masih menunggu finalisasi dari KPU Jatim,” ungkapnya.
Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan akibat bertemunya massa satu paslon dengan massa paslon lainnya dalam satu lokasi kampanye, kata Nur Salam, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada aparat kepolisian.
Mengingat, untuk bisa melaksanakan rapat umum (kampanye akbar), tim kampanye maupun tim pemenangan paslon diharuskan ijin pemberitahuan kepada kepolisian setempat. Sehingga kekhawatiran itu bisa diantisipasi oleh pihak kepolisian.
“Kepolisian yang punya kewenangan untuk lokasi kampanye terbuka,” pungkas Nur Salam. (pun)
