Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tak Pengaruh Bagi PAN Di Jatim

by Redaksi

SabdaNews.com – Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan perkara No.114/PUU-XX/2022 telah menolak permohonan uji materi Pasal dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka.

Namun bagi PAN Jatim putusan tersebut sejatinya tidak terlalu berdampak karena dalam AD/ART parpol berlambang Matahari Terbit telah diputuskan bahwa calon anggota legislatif akan dilantik adalah mereka yang memiliki suara terbanyak. Itu clear and clean berlaku internal, apapun sistem yang akan digunakan di pemilu 2024.

“Tentu kita bersyukur MK telah mendengarkan banyak aspirasi khususnya dari 8 parpol termasuk PAN yang selama ini menginginkan sistem proporsional terbuka tetap dipakai di pemilu 2024,” kata Moh Aziz anggota Fraksi PAN DPRD Jatim, Kamis (15/6/2023).

Dengan sistem proporsional terbuka, kata politikus asal Madura maka kedaulatan tetap ada di tangan rakyat. “Artinya, rakyat bisa menilai caleg mana yang dekat dengan rakyat yang mau melayani rakyat, yang memperjuangkan aspirasinya itulah yang dipilih. Jadi tidak seperti beli kucing di dalam karung,” tegas Aziz.

Ia mengakui sistem proporsional terbuka belum sempurna karena memiliki sejumlah kelemahan. Namun dalam sistem proporsional tertutup justru kelemahannya akan semakin besar.

“Sekarang adalah tugas partai politik untuk mengkader partainya jadi kaderisasi calon anggota legislatif, kita serahkan sepenuhnya mekanisme pada kebijakan partai masing-masing,” terang Aziz.

“Tinggal bagaimana seluruh calon anggota legislatif ini lebih mendekatkan diri kepada rakyat kemudian bagaimana setelah jadi legislatif dia terus bekerja untuk rakyat. Itulah yang akan dinilai oleh rakyat. Apakah wakilnya ini layak melanjutkan ke periode periode selanjutnya,” imbuhnya.

Menurut Aziz, sistem proporsional terbuka akan lebih fair. Sedangkan soal pembiayaan atau cost politic itu akan sama saja baik menggunakan sistem terbuka maupun sistem tertutup karena konsekwensi dari demokrasi itu memang nilainya mahal.

“Kalau mau murah ya gunakan sistem hompimpa,. Di negara demokrasi manapun biaya demokrasi itu memang mahal. Bahkan di negara maju seperti Amerka juga ada funding funding yang mengumpulkan dana untuk kampanye,” jelasnya.

Bagi pria yang juga ketua DPD PAN Bangkalan, sistem proporsional terbuka justru lebih memudahkan partai dalam menyusun caleg. Alasannya, seluruh caleg bisa memiliki kesempatan dan potensi yang sama untuk bisa terpilih.

“Tinggal bagaimana kerja politik masing masing caleg untuk bisa meyakinkan masyarakat supaya mau mendukung dan memilih dirinya,” kata Aziz.

Sebaliknya jika menggunakan proporsional tertutup tentu bisa berantakan lagi penyusunan calegnya karena tidak semua orang mau masuk. Bahkan partisipasi pemilih juga akan turun.

“Kalau menggunakan sistem terbuka itu rakyat bisa melihat langsung seperti pesta beuty contes. Siapa yang paling dekat sama mereka dan paling bisa dianggap mewakili aspirasinya ya itulah yang menjadi wakil mereka,” dalih Aziz.

“Keputusan MK ini tentu menambah keyakinan bagi para caleg. Sebab di beberapa parpol sebelum adanya putusan MK mereka seperti wait and see dan beberapa calegnya juga siap  mengundurkan diri kalau pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup,” imbuhnya. (tis)

You may also like

Leave a Comment