GRESIK,SabdaNews.com – Penjabat (Pj) Kades Sukowati, Kecamatan Bungah, Mukti menyampaikan, dirinya bersama para kades dan lurah mengikuti rapat koordinasi pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan yang diadakan Bagian Hukum Setda Pamkab Gresik,di kantor Pemkab Gresik, Senin (9/9/2025). “Rapat koordinasi ini diikuti semua kades lurah, camat se-Kabupaten Gresik, serta melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum yang ada di Gresik secara luring dan daring,” ujar Mukti, Kamis (11/9/2025).
Ia menandaskan bahwa, rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut adanya Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3/3351/013.3/2025, tertanggal 25 Agustus 2025 tentang Pembentukan Posbkum Desa/Kelurahan, serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Nomor W.15-HN.04.04-362 tertanggal 2 September 2025 mengenai Petunjuk Teknis dan Pengumpulan Data Dukung Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan.
“Setelah rapat itu semua desa dan kelurahan harus membentuk Posbakum atau semacam rumah curhat untuk pendampingan warga baik sebagai tempat konsultasai persaolan hukum maupun saat warga berhadapan dengan hukum,” tuturnya. Dikatakan Mukti, untuk pembentukan Posbakum terlebih dulu dirinya akan membentuk tim 11. Tim ini kemudian yang akan menggodok pembenntukan Posbakum Desa Sukowati. “Desa Sukowati segera membentuk tim 11 untuk pembentukan Posbakum,” tandasnya.
Lebih jauh Mukti menyampaikan bahwa, sesuai hasil rapat koordinasi bahwa ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi desa dan kelurahan untuk mendirikan Posbakum. Di antarnya, penerbitan SK Kadarkum (kelompok sadar hukum), SK pembentukan Posbakum dan penugasan paralegal, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung berupa meja, kursi, alat tulis kantor (ATK) , SOP layanan, hingga banner identitas Posbakum.
Selain itu, desa/kelurahan diwajibkan melakukan penandaan titik lokasi Posbakum melalui Google Maps dan mengunggah data dukung melalui tautan paling lambat 15 September 2025. Mukti mengaku sangat mendukung pembentukan Posbakum. Sebab, wadah ini sebagai sarana warga untuk konsultasi persoalan hukum yang tidak mereka fahami dan untuk pendampingan ketika warga ada yang berhadapan dengan hukum. “Kan banyak persoalan hukum di desa yang dihadapi warga, dan banyak yang tidak faham, misal kasus perceraian, kasus krimininal dan kasus hukum lain,” ungkapnya.
Nantinya, tambah Mukti, setiap Posbakum desa akan didampingi 2 paralegal atau seseorang yang memiliki pengetahuan atau pelatihan hukum untuk membantu masyarakat. “Jadi, paralegal itu nantinya yang akan melayani warga yang curhat atau konsultasi persolan hukum dan yang mendampingi warga yang berhadapan hukum,” terangnya.
Ia berharap dengan terbentuknya Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, persoalan hukum yang dihadapi warga bisa diselsaikan di tingkat desa. “Sehingga, tidak sampai berlanjut ke Polres atau Kejaksaan,” pungkas Mukti.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudyah menyatakakan bahwa, Pemkab Gresik berharap pembentukan Posbakum dapat segera terwujud di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Gresik. Menututnya, kehadiran Posbakum di tingkat desa dan kelurahan diyakini mampu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, mediasi penyelesaian konflik, hingga rujukan advokat dan bantuan hukum.
“Bagian Hukum akan terus mendukung penuh desa dan kelurahan dalam proses pembentukan Posbakum. Harapan kami, desa dan kelurahan bisa segera merealisasikan Posbakum dengan memanfaatkan perangkat yang sudah kami siapkan, mulai dari kerja sama dengan OBH, template SK, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” harapnya. “Kalau ada kendala di lapangan, kami siap membantu mencarikan solusi agar pembentukan Posbakum dapat berjalan lancar di seriap desa dan kelurahan,” pungkasnya. (gus/red)