SabdaNews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan bahwa terkait status Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan sesuai prosedur saja.
“Kalau nanti memang sudah ditetapkan, tentu kita akan mengeluarkan surat untuk menetapkan wakil bupati Sidoarjo sebagai Plt-nya (pelaksana tugas), tapi proses ini masih lama sekali,” tegasnya saat dikonfirmasi di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/2024).
Hingga saat ini Gubernur Jatim belum menerima surat dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang tembusannya ke pemprov, misalkan akan dilakukan penahanan sehingga pihaknya hanya menunggu proses yang sedang berlangsung
Menurut Adhy, prinsip utama adalah memastikan bahwa roda pemerintah Kabupaten Sidoarjo berjalan dengan baik. Termasuk rotasi atau mutasi pejabat pemkab Sidoarjo kemarin yang aturannya 6 bulan sebelum lengser ternyata dibolehkan asal seizin Mendagri.
“Makanya saya tanda tangani juga karena sesuai rencana awal, rotasi seperti itu dan karena pemerintah harus jalan dan Mendagri akan menyetujui dan akan tetap dilantik, ” ungkapnya.
Ditambahkan Adhy Bupati Muhdlor saat ini masih memegang kendali pemkab Sidoarjo karena statusnya hanya sebagai tersangka. Kecuali kalau proses hukumnya sudah diputuskan dan inckrach maka baru dilakukan pergantian kepala daerah (bupati)
“Kalau untuk saat ini penetapan status tersangka belum mengganggu roda pemerintahan. Kalau kami sudah mendapatkan keterangan resmi kami akan melaporkan ke Kemendagri untuk menonaktif bupati dan menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt Bupati,” jelasnya.
Diakui Adhy, Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur terus memantau proses perkembangan kasus ini.
“Kalau roda pemerintahan terganggu maka harus ada pimpinan yang ambil alih. Bahkan kalau masih ada sisa waktu tentu wakil bupati akan ditetapkan sebagai bupati, supaya ada fotonya,” kelakarnya. (pun)