SabdaNews.com – Adanya ketidakcocokan data dalam Raperda Perubahan APBD Jatim Tahun 2023 yang disoal Banggar DPRD Jatim hingga pembahasan deadlock akhirnya ditindaklanjuti Ketua DPRD Jatim dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Pimpinan Dewan Jatim yang juga ex-offisio pimpinan Banggar DPRD Jatim itu terpaksa menyurati gubernur, lantaran ada pengakuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono telah merubah Nota Keuangan Gubernur tanpa sepengetahuan Gubernur Jatim.
Surat tersebut sebagai bentuk keseriusan DPRD Jatim mengawal proses pembahasan anggaran agar tidak melanggar aturan dan sesuai prosedur yang telah disepakati bersama.
Surat nomer 160/3931 /050/2023 dengan perihal Permohonan Jawaban Atas Tindak Lanjut Rapat BanggarDPRD Jatim tanggal 8-9 September 2023 itu diteken langsung Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Isi surat tersebut adalah, pimpinan dan Banggar berharap kesimpulan rapat Banggar tanggal 8-9 September 2023 untuk dapat disampaikan jawaban secara lisan ataupun tertulis dari Gubernur Jatim paling lambat Hari Senin, 11 September 2023 pukul 09.00 WIB.
“Hasil rapat Banggar DPRD Provinsi Jatim tanggal 8 September 2023, telah mengamanatkan kepada Pimpinan DPRD untuk menyampaikan kepada Gubernur Jatim dan mohon dapat diberikan jawaban secara lisan ataupun tertulis pada Hari Senin, 11 September 2023 paling lambat pukul 09.00 WIB,” tulis Kusnadi dalam surat tersebut, Minggu (10/9/2023).
Jawaban Gubernur Jatim, lanjut Kusnadi, diharapkan sudah diperoleh sebelum Banggarc DPRD Jatim melaksanakan rapat lanjutan bersama TAPD Pemprov Jatim pads Senin 11 September.
Munculnya surat tersebut bukan tanpa alasan. Menurut hasil notulensi rapat Banggar yang dihadiri Sekdaprov dan seluruh tim anggaran Pemprov Jatim, tujuannya untuk menanggapi Nota Keuangan Gubernur Jatim atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (8/9/2023) lalu. Dimana data angka Belanja Daerah yang tertulis di Nota Keuangan berbeda signifikan dengan hasil kesepakatan KUA PPAS.
Banggar DPRD Jatim dengan tegas memberikan catatan penting yang juga disampaikan dalam surat tersebut. Poin pertama, Banggar DPRD Jatim telah menemukan inkonsistensi antara KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dan Nota Keuangan Gubernur tidak sama angkanya sehingga melanggar ketentuan Pasal 170-171, Pasal 177-178 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kuangan Daerah.
Poin kedua, dalam paparan TAPD di depan Banggar DPRD Jatim besaran nilai belanja daerah tidak sama dengan dokumen yang ada dalam KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023. Terdapat selisih sebesar Rp400.000.000.000,00; dan di Point ketiga, Banggar kesulitan mengakses data dalam setiap rapat yang diselenggarakan bersama TAPD, contoh : berapa total hibah, berapa nilai bantuan keuangan kabupaten /kota dan lain sebagainya.
Anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu adalah bentuk keseriusan Banggar DPRD Jatim untuk tertib aturan dan prosedur pembahasan APBD Jatim.
“Kami ingin transparan, tidak melanggar aturan dalam pembahasan Perubahan APBD Jatim 2023 ini,” jelas politikus muda asal Partai Gerindra.
Ia menjelaskan pemicu utama rapat bersama Tim Anggaran adalah adanya temuan ketidaksesuaian data KUA PPAS dengan data Nota Pengantar Gubernur. Menurut catatan Banggar, kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2023 dari segi Belanja Daerah sejumlah Rp 34.786.031.255.209.
Sedangkan dalam nota keuangan Gubernur Jatim yang dibacakan dalam rapat paripurna Jumat (8/9/2023) Belanja Daerah berubah menjadi sebesar Rp 35.232.891.255.
“Perubahan tersebut Tanpa sepengetahuan DPRD Jatim, ini sama saja TAPD mengubah sendiri,” tegas Aufa Zhafiri.
Atas dasar itulah, Banggar ingin mendapatkan jawaban langsung dari Ibu Gubernur selaku pimpinan tertinggi di Pemprov Jatime. “Semoga sebelum rapat banggar besok Senin, sudah ada jawaban,” pungkasnya. (pun)