Home KESRAPGRI Gresik Gandeng Kejari Berikan Penerangan Hukum bagi Kasek SMP Negeri dan Swasta

PGRI Gresik Gandeng Kejari Berikan Penerangan Hukum bagi Kasek SMP Negeri dan Swasta

by sabda news

GRESIK,SabdaNews.com – Gebrakan positif terus dilakukan PGRI Kabupaten Gresik. Kali ini, PGRI Kota Santri yang dikomandani H Beri Avita Prasetya, M.Pd, MM menggelar sosialisasi penyuluhan hukum bagi para Kepala Sekolah (Kasek) SMP, Kamis (16/10/2025) di Gedung Guru PGRI Kabupaten Gresik. Diharapkan pengelolaan sekolah dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan anggaran ganda.

Para Kepala Sekolah SMP negeri dan swasta mendapat pemahaman hukum langsung dari Kejaksaan Negeri Gresik. Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki memaparkan terkait penggunaan anggaran, pengelolaan hingga laporan anggaran.  Seperti diketahui, beragam jenis anggaran biasanya dikelola oleh pihak sekolah. Terutama swasta yang bisa lebih fleksibel dalam memungut iuran ke wali siswa.

Anggaran-anggaran itu meliputi, bantuan operasional sekolah (BOS) APBN, BOS APBD, hingga iuran wali siswa. Tak jarang di lapangan terjadi dobel anggaran.  Selain dana BOS, Tim Kejaksaan juga menyampaikan terkait dana sukarela. Tidak kalah dengan BOS, sumbangan sukarela juga kerap menjadi sorotan wali murid. Sebetulnya, sumbangan sukarela diperbolehkan. Namun tidak boleh memaksa.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Gresik Syifaul Qulub mengatakan bahwa kegiatan serupa perlu diperluas tidak hanya kepala sekolah namun juga komite hingga yayasan.   Pihaknya berharap agar pengelolaan pendidikan berjalan dengan baik. “Pengelolaan dengan cara baik maka menghasilkan produk pendidikan yang baik,” ucapnya. Syifaul mewanti-wanti bahwa sekolah jangan sampai double accounting. Sebab selama ini yang terjadi di lapangan demikian. “Memang SPJ ke dinas tapi yang di lapangan tidak sesuai,” imbuhnya.

Sumber anggaran dari pemerintah sangat melimpah yang dikucurkan ke sekolah. Selain BOS APBN dan APBD ada pula anggaran untuk seragam gratis. Bahkan ada pula anggaran pokok pikiran dewan yang biasanya untuk perbaikan.  Saat ini Pemkab Gresik dan DPRD Gresik telah mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalamnya sekolah tak bisa lagi leluasa mematok biaya pendidikan ke wali siswa. Berikut juga harus ada audit untuk penggunaan anggaran Bosda.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri se-Kabupaten Gresik H Beri Avita Prasetya, M.Pd, MM mengatakan bahwa sosialisasi pemahaman hukum dalam pengelolaan pendidikan sangat penting. Agar sekolah-sekolah tidak tersandung kasus hukum saat mengelola anggaran pendidikan. “Jadi anggaran dari pemerintah ini bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya,” pungkas H Beri yang juga Ketua Umum PGRI Kabupaten Gresik sekaligus Kepala UPT SMPN 1 Gresik ini. (Telisik Hati/Red)

You may also like

Leave a Comment