GRESIK, SabdaNews.com- Pondok Pesantren Al-Miftah Mojopuro Wetan Bungah Gresik menggelar Seminar Fiqih Kewanitaan dengan mengusung tema “Pentingnya Perempuan Belajar Haid, Nifas, dan Istihadhoh”, Senin (16/12/2024). Tidak tanggung-tanggung, Pesantren Modern yang diasuh KH Muhammad Zainuri Makruf ini menghadirkan para Ustadzah yang mumpuni di bidang ilmu fiqih kewanitaan.
Tidak hanya itu, Bu Nyai Hj Nafiatul Fitriyah Anjani, yang tak lain adalah istri tercinta Pengasuh Pondok Pesantren Al-Miftah juga turun langsung menyampaikan ilmu fiqih kewanitaan yang sangat bermanfaat bagi santri putri (santriwati). Keilmuan Beliau (Bu Nyai, Red) sangat mumpuni, karena termasuk salah satu alumni terbaik Pondok Pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik yang diasuh oleh Kiai Karimastik Bumi Wali, yakni KH. Masbuhin Faqih.
Dalam kesempatan tersebut, Bu Nyai Anjani sapaan akrabnya menyampaikan betapa pentingnya perempuan, termasuk para santri putri belajar haid, nifas, dan Istihadhoh. ‘Haid, nifas dan istihadhah (haid yang melebihi batas maksimal) adalah mutlak dan sunnatullah bagi perempuan,” terangnya.
Dalam Islam, lanjut Bu Nyai Anjani, ada beberapa ketentuan tertentu yang diberlakukan untuk perempuan yang mengalami haid, nifas dan istihadhoh. Di antaranya, yaitu perihal meninggalkan shalat, puasa, berhubungan suami-istri, membaca Al-Qur’an dan wudhu dengan niat beribadah serta beberapa ibadah lain yang mengikat ketentuan bagi perempuan haid, nifas dan istihadhoh.
Beberapa ibadah tersebut dilarang untuk dilakukan oleh perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Namun, diwajibkan dan boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang istihadhoh dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Menurutnya, wanita harus memahami siklus haid, nifas, dan istihadhoh. “Konsep fiqih tentang haid dan nifas menurut sebagian besar ulama, haid adalah keluarnya darah dari rahim wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit (dalam keadaan sehat) atau tidak adanya proses persalinan, di mana keluarnya darah itu merupakan sunatullah yang ditetapkan oleh Allah kepada seoarang wanita. Minimal sehari semalam, dan maksimal 15 hari,” bebernya.
Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan. Minimal sehari semalam, dan maksimal selama 60 hari. “Apabila lebih dari batas haid dan nifas masih saja ada darah yang keluar dari rahim wanita, maka itu dihukumi sebagai penyakit atau istihadhoh, tetap wajib ibadah mahdhoh, salat, puasa, dan ibadah-ibadah lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Al-Miftah Mojopuro Wetan Bungah Gresik KH Muhammad Zainuri Makruf mengatakan, kegiatan Seminar Fiqih Kewanitaan ini merupakan bagian dari ikhtiar pesantren guna meningkatkan SDM wanita alimah, pandai ilmu agama yang tercermin di Pondok Modern 3 Bahasa Pesantren Almiftah Modern.
“Ada banyak Seminar Fiqih Kewanitaan dengan gedung indah full AC laksana di Hotel Bintang 5 dengan Ustadzah yang piawai dalam keilmuan. Pokoke pondok Para Juara hanya di PP Al-Miftah Mojopuro Wetan Bungah Gresik. Ayo Mondok Tahfiz Oke, Kitab Oke, bahkan Bahasa Internasional juga Oke,” ucap kiai humoris, ramah, dan dermawan ini.
Tak lupa, Gus Zein, sapaan akrab Kiai Muda penuh talenta yang juga Dirut KBIHU PT Permata Zain Al-Miftah juga mengucapkan Selamat dan Sukses atas Penyelenggaraan Acara Ilmiah Seminar Kewanitaan “Pentingnya Perempuan Belajar Haid, Nifas, dan Istihadhoh” bagi semua Panitia & Pengurus Pondok Putri Al-Miftah. Semoga tiap 2 bulan sekali ada tmbahan keilmuan untuk Santri. Aamiin,” pungkas Gus Zein yang juga Pengurus PCNU dan MUI Kabupaten Gresik ini. (Didik Hendri Telisik Hati/Red)