SUMENEP, SabdaNews.com – Kuasa hukum dari salah satu aparatur di lingkungan Pemkab Sumenep, Ilham Fariduzzaman, S.H., M.H., menilai pemberitaan yang dimuat di laman resmi mediacenter.sumenepkab.go.id pada 4 Oktober 2025 bersifat tendensius dan berpotensi menimbulkan persoalan serius. Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya membantah keras tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.
“Klien kami merasa difitnah. Jika memang benar ada tuduhan perselingkuhan, maka harus jelas: bagaimana bentuknya. Tanpa bukti, semua itu hanyalah penghakiman sepihak. Ingat, dalam Islam persyaratan seseorang dinyatakan berselingkuh atau berzina sangat ketat — bahkan harus ada saksi yang melihat secara langsung, sebagaimana perumpamaan ‘memasukkan benang ke dalam lubang jarum’,” tegas Ilham.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kliennya memang pernah berfoto seusai acara peringatan hari besar. Namun, foto tersebut diambil dalam suasana ramai dengan lebih dari tiga orang, di mana di samping kirinya juga terdapat sejumlah karyawan lain, sehingga tidak menunjukkan adanya hubungan pribadi sebagaimana yang dituduhkan. “Memang benar ada komunikasi melalui WhatsApp. Silakan dibaca isinya, bahkan bila perlu bisa diperiksa oleh ahli bahasa. Dan yang paling penting, silakan periksa langsung orang yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berselingkuh tersebut,” jelasnya.
Ilham menambahkan, pemberitaan yang tidak berimbang semacam itu dapat menimbulkan kerugian serius, tidak hanya terhadap karier, tetapi juga terhadap keluarga kliennya. “Kalau sampai ada sanksi pemecatan, dampaknya tentu sangat berat bagi anak-anaknya. Padahal, klien kami juga bisa mempersoalkan balik pelapor dugaan fitnah, termasuk terkait pekerjaannya di salah satu rumah sakit,” ujarnya.
Ia menegaskan, publikasi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tanpa konfirmasi kepada klien kami berarti hak jawabnya diabaikan. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang. Kami akan mengkaji langkah hukum yang mungkin diperlukan. Pernyataan ini sekaligus menjadi somasi terhadap pemberitaan yang tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum,” tegas Ilham Fariduzzaman, Advokat yang tergabung di Kantor IFP Law Firm Surabaya.
Pihaknya juga berharap Bupati Sumenep bersikap bijak dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan atas kasus ini. “Kami percaya Bupati akan teliti, mempertimbangkan semua dampak, serta memastikan tidak ada keputusan yang diambil hanya karena tekanan opini atau pemberitaan yang sepihak,” pungkasnya. (Tim/Red)