Perda P-APBD 2024 Aspal, Komisi A Ingatkan Inkonsistensi Pemprov Jatim

by Redaksi
logo Sabdanews oke

SabdaNews.com  – Kewenangan hak budgeting DPRD Jatim dalam beberapa tahun terakhir seolah dikebiri. Bahkan tim anggaran Pemprov dengan seenaknya dan secara sepihak berani merubah alokasi anggaran yang sudah disepakati dalam Perda Perubahan APBD 2024 tanpa koordinasi dengan legislatif.

Tak ayal sejumlah komisi yang ada di DPRD Jatim pun angkat bicara terkait inkonsistensi dan etika Pemprov Jatim yang sudah tidak menghormati mitra sejajar sebagai penyelenggara pemerintah Provinsi Jatim.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Adam Rusydi menenggarai Pemprov Jatim telah melanggar kesepakatan bersama mengenai Perubahan APBD 2024 yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna 9 Agustus 2024.

Dugaan ini muncul setelah ditemukannya pemotongan anggaran secara sepihak oleh Pemprov Jatim terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra komisi bidang hukum dan pemerintahan.

Secara prosedural, Komisi A DPRD Jatim melakukan rapat kerja dengan OPD terkait untuk membahas anggaran dalam P-APBD Jatim 2024. Setelah disepakati, selanjutnya pembahasan anggaran dilanjutkan bersama Badan Anggaran (Banggar).

“Hasil pembahasan di Banggar juga sepakat dan berlanjut dengan pengesahan Perda Perubahan APBD Jatim 2024. Namun paska pengesahan Perda dilakukan fasilitasi tiba-tiba dirubah secara sepihak dan kabar tersebut bocor ke DPRD Jatim,” jelas politikus asal Partai Golkar, Rabu (14/8/2024).

Ironisnya lagi, fakta di lapangan menunjukkan adanya pemotongan anggaran yang dilakukan sepihak oleh Pemprov Jatim terhadap seluruh OPD mitra dengan Komisi A sebelum Perda P-APBD 2024 itu dikirim ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi

“Pemprov Jatim dengan sepihak merubah kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Jatim. Kami mempertanyakan kenapa dalam perubahan itu kami tidak diberitahu. Kenapa dirubah setelah rapat paripurna pengesahan dan tidak saat rapat bersama Banggar,” tegas Adam Rusydi.

Karenanya, Adam menekankan pentingnya klarifikasi dari Pemprov Jatim khususnya tim anggaran terkait perubahan sepihak setelah Perda P-APBD Jatim 2024 disahkan.

“Kami meminta agar pemprov dalam satu dua hari ini memberikan klarifikasi kepada kami. Jangan sampai ada perubahan anggaran, yang sudah kita sepakati bersama ini harus dilakukan bersama-sama juga,” tegasnya.

Jika tidak ada itikad baik, lanjut Adam Komisi A DPRD Jatim akan segera memanggil OPD OPD terkait untuk rapat bersama guna membahas permasalahan ini.

Senada, anggota Komisi A DPRD Jatim lainnya, Freddy Poernomo menambahkan bahwa pihaknya khawatir tindakan Pemprov yang dinilainya melanggar etika itu bisa merusak keharmonisan eksekutif dan legislatif selama ini.

“Menurut kami, tindakan ini menjadi pelanggaran etika. Dari tahapan mekanisme yang ditentukan, tetapi Pemprov merubah kesepakatan yang sudah disepakati dalam paripurna,” jelas Freddy.

Ia juga menekankan bahwa seharusnya dalam tahap fasilitasi itu memang dimungkinkan ada perbaikan tapi bukan perubahan karena tidak ada force major. Dan jika ada perubahan tetap harus dikomunikasikan dengan legislatif.

Tindakan sepihak Pemprov Jatim ini, kata Freddy tidak hanya merusak kepercayaan antara Pemprov dan DPRD, tetapi juga berdampak buruk terhadap kinerja OPD yang anggarannya dipotong tanpa ada klarifikasi.

“Secara etika, kalau ada perubahan seharusnya ada komunikasi. Ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kerjasama antara pemerintah provinsi dan DPRD,” tegasnya.

Sekedar diketahui sejumlah OPD mitra Komisi A DPRD Jatim yang memgalami perubahan alokasi anggaran secara sepihak dari Pemprov diantaranya: Sekwan DPRD Jatim dari usulan 75 M Terealisasi 15 M, Dinas Kominfo usulan 4 M terealisasi 1 M, Dinas PMD usulan 150 Juta.

Kemudian Biro ADPIMP usulan 3 M terealisasi 3 M, Biro Hukum usulan 1 M terealisasi 500 Juta,
Bakesbangpol usulan 9 M, BKD usulan 1 M terealisasi 1 M, BPSDM usulan 16 M terealisasi 6 M, Biro Organisasi usulan 3 M terealisasi. Lalu Biro Umum usulan 17 M terealisasi 3 M dan Satpol PP usulan 6 M terealisasi 2 M.

Terpisah, Kepala Bappeda Jatim, M Yasin mengatakan bahwa penurunan anggaran mitra Komisi A akan dicek detailnya seperti apa.
Sebab kalau sudah pada tahapan penganggaran tentunya menjadi ranahnya TAPD yang diketuai Pak Sekdaprov dengan anggota dari beberapa OPD terkait, dan Bappeda.

Tugas Bappeda Jatim, lanjut Yasin tentunya lebih pada perencanaan pembangunan seperti RPJPD, RPJMD dan RKPD yang memuat program, kegiatan dan Sub Kegiatan dimana anggarannya masih bersifat pagu indikatif

“Tentunya TAPD sangat memperhatikan rekomendasi Badan Anggaran dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan fiskal pemerintah Provinsi,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment