Opini Publik
Oleh : H. Safiudin, S.H., M.H.
SabdaNews.com-Koperasi sejak awal dirancang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Ia bukan sekadar badan usaha, melainkan instrumen perjuangan ekonomi rakyat yang berlandaskan nilai kebersamaan, keadilan, dan kemandirian. Oleh karena itu, koperasi—baik koperasi Merah Putih maupun koperasi lainnya—idealnya hadir sebagai solusi nyata bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Sumenep.
Koperasi yang ideal adalah koperasi yang menempatkan anggota sebagai subjek utama, bukan objek. Anggota bukan sekadar penyetor simpanan atau pengguna jasa, tetapi pemilik dan pengendali koperasi itu sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi harus benar-benar dijalankan, mulai dari proses pengambilan keputusan hingga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil dan transparan.
Dalam konteks tersebut, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kabupaten Sumenep memegang peran yang sangat strategis. DEKOPINDA bukan hanya organisasi pendukung koperasi, tetapi juga penjaga nilai, arah, dan jati diri gerakan koperasi. Keberadaannya menjadi penting untuk memastikan koperasi tetap berorientasi pada kepentingan anggota dan tidak menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian.
Kabupaten Sumenep memiliki potensi ekonomi lokal yang besar, mulai dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, hingga ekonomi kepulauan. Dalam konteks ini, DEKOPINDA diharapkan berperan sebagai penghubung dan penggerak sinergi antara koperasi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, agar pengembangan koperasi berjalan searah dengan potensi dan kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, tantangan koperasi di daerah masih berkisar pada lemahnya manajemen, rendahnya literasi perkoperasian, serta keterbatasan akses permodalan. Untuk itu, DEKOPINDA Sumenep perlu mengambil peran aktif dalam pendampingan, pendidikan, dan penguatan kapasitas koperasi, baik bagi pengurus maupun anggota. Upaya ini penting agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Di tengah perkembangan zaman, koperasi juga dituntut untuk adaptif dan inovatif. Digitalisasi layanan, tata kelola modern, serta pengembangan unit usaha produktif menjadi keniscayaan. DEKOPINDA diharapkan menjadi motor transformasi koperasi di Sumenep, dengan mendorong inovasi, memperluas jejaring antar koperasi, dan memfasilitasi berbagi praktik terbaik.
Lebih jauh, DEKOPINDA juga memiliki fungsi strategis sebagai wadah advokasi dan aspirasi gerakan koperasi. Melalui peran ini, DEKOPINDA dapat mendorong lahirnya kebijakan daerah yang berpihak pada koperasi, sekaligus mengawal agar koperasi tidak dijadikan alat kepentingan sesaat yang justru merugikan anggota.
Pada akhirnya, koperasi yang ideal adalah koperasi yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi anggotanya dan masyarakat. Dengan DEKOPINDA Sumenep yang kuat, independen, dan visioner, koperasi dapat tumbuh sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mampu menopang kemandirian ekonomi daerah dan memperkuat perekonomian Kabupaten Sumenep secara berkelanjutan.( Penulis : H. Safiudin, S.H., M.H.Ketua Koperasi KOKMABER/Red)
