Home PEMBANGUNANPenyelarasan P-APBD Jatim 2025 Antara TAPD, Banggar dan Komisi-Komisi Berjalan Alot

Penyelarasan P-APBD Jatim 2025 Antara TAPD, Banggar dan Komisi-Komisi Berjalan Alot

Pinjaman Investasi Non Permanen ke BUMD Berbeda Dengan Penambahan Penyertaan Modal

by sabda news

SabdaNews.com  – Rapat penyelarasan Perubahan APBD Jatim 2025 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran dan Komisi-Komisi di DPRD Jatim di ruang paripurna DPRD Jatim berjalan alot.

Salah satu pemicunya adalah masih adanya misinterpretasi terkait alokasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.309.176.622.000 yang digunakan untuk investasi daerah dalam rangka pemberian pinjaman investasi non permanen kepada PT BPR Perseroda sebesar Rp.300 miliar lebih, dan sebesar Rp.9.176.622.000 lebih untuk pembayaran pokok hutang yang jatuh tempo.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi mengatakan bahwa perbedaan interpretasi itu dipicu pernyataan Sekdaprov Jatim yang menyatakan alokasi Rp.309 miliar itu termasuk penyertaan modal ke salah satu BUMD Jatim. Sehingga sebagian anggota DPRD Jatim mempertanyakan Raperda tentang Penyertaan Modal ke BUMD tersebut.

“Sesuai aturan penambahan penyertaan modal ke BUMD itu melalui Perda. Kalau pinjaman investasi tidak diperlukan Perda,” kata politikus asal PDI Perjuangan, Jumat (228/2025).

Di sisi lain, hasil kordinasi Komisi C dengan Dinas Koperasi dan UMKM Jatim menyatakan bahwa program kredit sejahtera (Prokesra) pada APBD murni 2025 dengan plafon Rp.35 miliar itu sudah habis per Juli lalu. Padahal masyarakat masih banyak yang membutuhkan program tersebut, sehingga pihaknya berupaya meminta tambahan alokasi anggaran pada P-APBD 2025.

“Dinas Koperasi dan UMKM Jatim minta tambahan subsidi bunga Prokesra itu tak sebesar itu. Misalnya disetujui Rp.50 miliar atau Rp.100 miliar juga tak ada masalah. Makanya Komisi C akan minta penjelasan lebih detail terkait alokasi Rp.309 miliar lebih tersebut,” beber Fuad Benardi.

Masih di tempat yang sama, Kepala Bappeda Jatim M Yasin menegaskan bahwa tidak ada misinterpretasi terkait pengeluaraan pembiayaan daerah. Sesuai dengan aturan di Permendagri tentang investasi itu dibagi dua, yakni penyertaan modal, dan pinjaman.

Dalam nota keuangan gubernur tentang Raperda P-APBD Jatim 2025, investasi yang dimaksud itu bukan penyertaan modal. Melainkan investasi non permanen yang nantinya digunakan untuk pemberian pinjaman murah melalui Bank UMKM.

“Ini adalah desain baru prokesra (program kredit rakyat) yang baru, dengan bunga 3 persen per tahun,” tegas M Yasin.

Kalau tahun kemarin, kata Yasin bentuknya itu berupa subsidi bunga sehingga konsekwensinya uangnya akan hilang (habis). Padahal Pemprov Jatim mensubsidi bunga 9 persen itu per tahunnya sekitar Rp.50 miliar lebih.

“Tapi kalau kita menginvestasikan Rp.300 miliar sebagai pinjaman investasi non permanen, nanti uang ini tetap tidak hilang. Kalau sudah selesai programnnya, nanti uangnya kita tarik kembali. Jadi ini lebih menguntungkan menurut eksekutif, tapi masalah ini akan dibahas lebih lanjut dengan Banggar,” jelasnya.

“Makanya, tidak perlu perda. Tetapi cukup melakukan perubahan terkait dengan Pergub tentang Dana Bergulir. Tentunya nanti kita juga akan payungi terkait bagaimana dengan loan agreement dengan Bank UMKM melalui Peraturan Kepala Daerah,” imbuhnya.

Pihak eksekutif, lanjut M Yasin akan berusaha mempertahankan program yang sangat bagus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membantu para pelaku UMKM di Jatim.

“Program ini bagus banget karena bunganya lebih rendah dibandir KUR yang 6 persen. Pagunya maksimal Rp.50 juta dengan agunan ringan,” pungkas birokrat asal Bojonegoro ini. (pun)

You may also like

Leave a Comment