SabdaNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur. Nota Penjelasan Gubernur terhadap raperda tersebut dibacakan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (10/9/2026).
Wagub Emil menjelaskan, penyampaian nota penjelasan ini merupakan tindak lanjut dari jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemprov Jatim pada 31 Agustus 2026. Ia mengucapkan terima kasih atas penjadwalan sidang paripurna sebagai kelanjutan dari usulan pembentukan peraturan daerah dimaksud.
Dalam paparannya, Emil menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pendanaan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PAD terdiri atas empat komponen: pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS).
Ia memaparkan, sesuai penjelasan pasal tersebut, LLPADS mencakup penerimaan daerah di luar pajak dan retribusi, seperti jasa giro dan hasil penjualan aset daerah.
Rincian lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menyebutkan LLPADS meliputi hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, jasa giro, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga, hingga pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Emil menegaskan, dasar utama dan alasan mendesak diusulkannya raperda ini adalah amanat langsung Pasal 286 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan LLPADS ditetapkan melalui Peraturan Daerah berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Pembentukan Perda tentang LLPADS bukan semata kebutuhan administratif, melainkan pemenuhan kewajiban yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Ia menyebut, hingga kini pengaturan LLPADS di Jatim masih bertumpu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 28 Tahun 2025 — belum berbentuk Perda sebagaimana diamanatkan.
Wagub Emil ini mengungkapkan, potensi LLPADS di Jatim tergolong tinggi dan terus berkembang. Data realisasi 2019–2025 menunjukkan LLPADS senantiasa melampaui target, dengan tingkat efektivitas berkisar 112% hingga 134% setiap tahunnya. Bahkan pada 2022 dan 2023, realisasinya masing-masing menembus lebih dari Rp3,1 triliun.
“Besarnya potensi tersebut menunjukkan bahwa LLPADS bukan sekadar penerimaan pelengkap, melainkan komponen PAD yang secara nyata dan berkelanjutan memberikan kontribusi signifikan bagi kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Urgensi raperda ini, lanjut Emil, juga diperkuat oleh perubahan mendasar dalam pengaturan retribusi daerah pascaberlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kebijakan rasionalisasi objek retribusi dari pemerintah pusat menyebabkan sejumlah pungutan atas pelayanan umum yang sebelumnya masuk retribusi daerah kini beralih menjadi hasil kerja sama daerah atau pendapatan BLUD, yang diklasifikasikan sebagai LLPADS.
“Jika tidak diantisipasi, peralihan objek tersebut berpotensi menghilangkan potensi penerimaan daerah yang sebelumnya telah berjalan,” tegasnya. Karena itu, Perda LLPADS dinilai penting tak hanya sebagai landasan hukum, tetapi juga untuk memastikan penerimaan daerah tetap optimal secara berkelanjutan.
Menutup penjelasannya, Emil menyampaikan bahwa raperda ini diinisiasi untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor LLPADS. Ia berharap DPRD dapat memberikan saran dan masukan agar raperda ini kelak menjadi Perda yang implementatif dan memperkuat fiskal daerah.
“Semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran mengenai urgensi dan pentingnya segera dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang LLPADS,” pungkas Emil Dardak. (pun)