SabdaNews.com – Pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru tingkat SMA/SMK Negeri di Jawa Timur beberapa tahun terakhir sempat dilarang oleh Gubernur Jatim karena membuat keresahan dan banyak protes dari wali murid di berbagai daerah akibat harga yang dipatok diluar kewajaran.
Namun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 mendatang, pengadaan seragam sekolah diperkenankan kembali. Hal itu seiring dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pencabutan moratorium pengadaan seragam sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Kadis Pendidikan Jatim, Aries Agung Pawei saat menghadiri rapat kordinasi dan evaluasi persiapan PPDB tahun ajaran 2024-2025 dengan Komisi E DPRD Jatim di ruang Banmus DPRD Jatim, Kamis (30/5/2024) kemarin.
“Pengadaan seragam sekolah kembali dibolehkan, asal tidak ada monopoli termasuk dari koperasi sekolah sehingga siswa baru bisa beli dimana saja. Harga seragam berdasar survey baik untuk bahan KW 1 maupun KW 2. Dalam proses pendaftaran, sekolah tak boleh tawarkan baju seragam dan pada MPLS sekolah tak wajibkan siswa baru pakai baju seragam,” beber Aries.
Selain seragam sekolah, pria yang juga Pj Wali Kota Batu itu mengaku optimis PPDB mendatang bisa lebih baik karena juknisnya sudah dibuat Desember 2023 lalu sehingga waktu sosialisasi juga cukup panjang.
“Isinya ada 500 halaman lebih karena zonasi tiap desa dan kelurahan juga dicantumkan. Bahkan surat pindah KK sekarang ketentuannya kita perberat yaknj harus satu KK dengan orang tua dan minimal 1 tahun lamanya,” beber Aries.
Ia mengakui daya tampung SMA/SMK Negeri di Jatim belum sebanding dengan jumlah lulusan SMP yang tahun ini diperkirakan mencapai 677.530 siswa. Sedangkan daya tampung yang tersedia hanya 253.257 siswa atau sekitar 37% dari jumlah lulusan SMP.
“Otomatis mereka yang tak tertampung di SMA/SMK Negeri itu akan ditampung sekolah swasta. Sehingga sekolah swasta tak perlu khawatir berlebihan tidak kebagian siswa baru,” kata Aries.
Menanggapi moratoriun seragam sekolah, wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih menilai respon Diknas Jatim terlalu berlebihan. Sebab persoalan pengadaan seragam sekolah itu akar masalahnya pada harga yang dimark up sehingga menjadi tak wajar dan memberatkan wali murid.
“Masalahnya itu bukan pada pengadaan tapi mark up harga seragam dan dipaksakan. Kalau koperasi jual dengan harga yang lazim dan layanannya bagus dan tidak mewajibkan, pasti orang tua lebih memilih beli di koperasi sekolah karena lebih mudah dan tak perlu sulit harus ke pasar,” terang politikus PKB.
“Makanya kalau larangan koperasi sekolah tak boleh menjual seragam. Itu saya ibaratkan orang sakit kepala diberi obat kanker,” imbuhnya.
Menurut Hikmah, koperasi sekolah yang berkembang itu bagus bagi dewan guru maupun siswa karena bisa meningkatkan kesejahteraan bagi para guru dan praktek berdagang bagi para siswa.
“Responnya Pemprov ya jangan terlalu bombay begitulah. Tapi kami sangaf setuju adanya pencabutan moratorium pengadaan seragam sekolah pada PPDB mendatang,” tegas politikus asal Malang.
Begitu juga dengan persiapan PPDB tahun ajaran 2024-2025, Komisi E menilai sudah ada beberapa perbaikan dan evaluasi sehingga pihaknya optimis bisa berjalan lebih baik lagi.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melihat langsung persiapan PPDB tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi di berbagai kabipaten/kota di Jatim,” pungkasnya. (pun)