Home NewsPenahanan Ijazah : Cermin Kegagalan Kebijakan Pendidikan Gubernur Khofifah di Jawa Timur

Penahanan Ijazah : Cermin Kegagalan Kebijakan Pendidikan Gubernur Khofifah di Jawa Timur

by sabda news

Opini Publik,

Oleh:  Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.

SabdaNews.com- Dalam beberapa tahun terakhir, praktik penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di Jawa Timur telah menjadi sorotan publik. Ijazah, sebagai dokumen resmi yang menjadi hak setiap siswa setelah menyelesaikan pendidikan, justru kerap dijadikan “sandera” untuk berbagai alasan, seperti tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), atau alasan administratif lainnya. Fenomena ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga menjadi bukti nyata kegagalan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam mengelola dan memastikan keadilan di sektor pendidikan. Sesuai fakta masih ada penahanan ijazah yang dialami lulusan SMK Wachid Hasyim 2 Sememi Surabaya menunjukan begitu rapuhnya kebijakan Gubernur terhadap pendidikan di Jawa Timur.

Pertama, praktik penahanan ijazah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah secara tegas melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun. Namun, di Jawa Timur, hal ini masih terjadi secara masif. Kegagalan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di bidang pendidikan. Jika pemerintah provinsi serius dalam melindungi hak-hak siswa, seharusnya tidak ada lagi kasus serupa yang berulang.

Kedua, penahanan ijazah mencerminkan ketidakmampuan pemerintah Jawa Timur dalam memastikan akses pendidikan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Alasan tunggakan SPP atau iuran lainnya sering kali bermuara pada masalah ekonomi keluarga. Daripada mencari solusi struktural, seperti memperkuat program bantuan pendidikan untuk keluarga kurang mampu, pemerintah justru membiarkan sekolah mengambil tindakan yang justru memperburuk keadaan. Ijazah yang ditahan dapat menghambat siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja, sehingga menjebak mereka dalam lingkaran kemiskinan.

Ketiga, kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan di Jawa Timur masih berorientasi pada administratif dan birokrasi, bukan pada kepentingan siswa. Gubernur Khofifah, yang selama ini sering menyuarakan komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan, ternyata gagal dalam aspek mendasar: melindungi hak siswa sebagai penerima layanan pendidikan. Jika kebijakan pendidikan hanya berhenti pada jargon dan program tanpa implementasi yang konkret, maka klaim keberhasilan di sektor pendidikan hanya akan menjadi ilusi.

Gubernur Khofifah perlu bertanggung jawab atas terjadinya praktik tidak berperikemanusiaan ini. Sebagai pemimpin daerah, ia harus memastikan bahwa setiap siswa di Jawa Timur dapat memperoleh haknya tanpa diskriminasi. Penahanan ijazah adalah bentuk diskriminasi ekonomi yang seharusnya tidak terjadi di sistem pendidikan yang berkeadilan.

Publik menuntut tindakan tegas dari pemerintah Jawa Timur. Tidak hanya sekedar imbauan, tetapi juga sanksi bagi sekolah yang melanggar, serta solusi jangka panjang seperti penguatan anggaran pendidikan dan transparansi penggunaan dana sekolah. Jika tidak, fenomena ini akan terus menjadi noda dalam wajah pendidikan Jawa Timur, dan Gubernur Khofifah akan terus dikenang sebagai pemimpin yang gagal melindungi hak-hak pendidikan rakyatnya.   Pendidikan seharusnya menjadi jalan untuk membebaskan, bukan membelenggu. Penahanan ijazah adalah pengingat pahit bahwa di Jawa Timur, kebijakan pendidikan masih jauh dari cita-cita keadilan dan kemajuan. Sudah saatnya Gubernur Khofifah membuktikan komitmennya, bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata.  (oleh:  Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.  – Pemerhati Kebijakan Publik  – Ketua LSM PiAR/Red)

You may also like

Leave a Comment