Home PEREKONOMIANPemotongan DAK 50 Persen, Fraksi PDIP DPRD Jatim Peringatkan Ancaman Fiskal Daerah

Pemotongan DAK 50 Persen, Fraksi PDIP DPRD Jatim Peringatkan Ancaman Fiskal Daerah

by sabda news

SabdaNews.com – Dampak pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 terhadap alokasi anggaran di Jawa Timur sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025, mendapat perhatian anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Jatim Fuad Benardi.

Menurutnya, pemerintah provinsi perlu mewaspadai penggunaan belanja operasional agar tidak menggerus fiskal daerah.

“Harus diwaspadai terkait belanja operasional agar jangan sampai nantinya dipergunakan semua,” tegas Fuad, Jumat (22/8/2025)

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.

Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.

Anggota Komisi C DPRD Jatim itu mengingatkan, ketidaksesuaian dana transfer pusat dengan proyeksi APBD Jatim bisa menimbulkan risiko besar bagi stabilitas keuangan daerah.

“Pada saat dana transfer tidak sesuai harapan akan menjadi berbahaya untuk fiskal APBD Jawa Timur,” jelas Fuad.

Dalam rapat Komisi C DPRD Jatim, Fuad juga menyinggung dokumen pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp300 miliar yang dinilai sangat urgen untuk dikaji lebih detail.

“Komisi C mewanti-wanti termasuk dokumen pengajuan PMD Rp300 miliar, harus jelas urgensinya seperti apa,” tegas putra Tri Rismaharini ini.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Jatim Dapil Surabaya itu menyampaikan hasil rapat sinkronisasi dengan BPKAD Jatim yang belum mendapat penjelasan rinci soal rencana penyertaan modal. Pasalnya, kewenangan detail berada di Biro Perekonomian. (pun)

You may also like

Leave a Comment