Pekerjaan Menumpuk, Komisi C Minta Tambahan Waktu Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Jatim

by Redaksi

BPKAD Jatim Diminta Perbaiki dan Sempurnakan Naskah Akademis Raperda

SabdaNews.com – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur meminta kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera memperbaiki dan menyempurnakan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang saat ini tengah dibahas di DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Perbaikan dan penyempurnaan dalam Raperda ini dalam rangka penyesuaian dengan standart legal drafting serta menampung muatan lokal terkait. Oleh karena itu kami meminta kepada BPKAD sebagai pemrakarsa Raperda segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan Naskah Akademis,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim saat paripurna di DPRD Jatim, Senin (28/8/2023).

Menurut politikus asal Partai Gerindra, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini terdiri dari atas 222 pasal. Dimana materi muatannya ini tidak hanya untuk menyesuaiakan perarturan perundang – undangan terbaru, tetapi bagaimana raperda ini mampu memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan sampai pada pertangungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Oleh karena itu, kata Abdul Halim pembahasan Raperda ini membutuhkan ketelitian, kecermatan, dan ketajaman analisis untuk mewujudkan tujuan pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pembahasan bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih belum sampai pada pembahasan pasal per pasal. Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini, Komisi C meminta tambahan waktu, serta meminta dilakukan penjadwalan ulang terkait agenda penyampaian hasil pembahasan Raperda ini,” pintanya.

Diantara pertimbangan Komisi C DPRD Jatim meminta penjadwalan ulang itu lantaran pihaknya secara bersamaan juga sedang melakukan Pembahasan Bersama terhadap 3 Raperda yang lain.

Pertama, pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal. Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, dan Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

“Pembahasan Bersama terhadap 3 Raperda dimaksud telah dimulai secara maraton pada tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 24 Agustus,” beber pria asal Banngkalan Madura ini.

Ditambahkan, berdasarkan jadwal Bamus DPRD Jawa Timur bahwa Komisi C akan menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada tanggal 5 September 2023.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal dilaksanakan pada tanggal 7 September 2023. Dan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD dilakukan pada tanggal 15 September 2023.

“Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat diterima dan bermanfaat bagi semuanya,” pungkas Abdul Halim. (pun)

You may also like

Leave a Comment