Pasangan Risma-Gus Hans Siap Buktikan Anomali Pilgub Jatim ke MK

KPU Jatim dan Pasangan Nomor Urut 2 Hormati Langkah Hukum Pasangan Risma-Gus Hans

by Redaksi

Jubir paslon RismaGus Hans, Abdul Aziz didampingi saksi 03 saat memberikan pernyataan terkait penetapan KPU Jatim terkait hasil penghitungan suara Pilgub Jatim 2024. (ft/fathis)

SabdaNews.com  – Tim pemenangan pasangan Tri Rismahirini – KH KH Zahrul Azhar Asumta akan membawa persoalan hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jatim tahun 2024 ke ranah hukum melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, mereka menemukan banyak sekali kejanggalan dan dugaan kecurangan yang terstruktur, massif dan sistematis dalam proses pelaksanan pemungutan suara Pilgub Jatim 27 November 2024 lalu.

Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menyampaikan ketidakpuasan pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 3 terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, sehingga mereka tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang berlangsung Senin (9/12/2024) malam  dilaksanakan oleh KPU Jatim di Hotel Double Tree Surabaya.

“Rekapitulasi kali ini kita ikuti secara seksama dan hampir di 38 Kabupaten /Kota, kita memiliki catatan-catatan kritis terutama untuk Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Kediri, Surabaya dan Madiun. Catatan-catatan itu telah kita sampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi. Dan saya kira ada lima alasan penting kenapa kami memutuskan malam hari ini untuk D hasil Provinsi, tidak kami tandatangani,” jelas Abdul Aziz usai pengumuman dan penetapan hasil perolehan suara Pilgub Jatim 2024.

Menurut Aziz, berbagai kejanggalan ditemui oleh Tim Pemenangan Risma-Gus Hans pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur. Salah satunya ialah ditemui hampir sebanyak 4 ribu TPS dimana suara pasangan Calon Gubernur nomor urut 3 mendapatkan hasil nol.

“Beberapa alasan utama yang paling kentara ialah ketika hampir 4 ribu TPS suara pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta itu nol suaranya dan beberapa dari TPS itu pasangan nomor urut 2 mencapai 100 persen. Itu artinya apa, mungkinkah pengurus PDI Perjuangan pada tingkat Kota ataupun Kabupaten, pada tingkat ranting minimal kemudian tidak mencoblos pasangan nomor urut 3, itu sesuatu yang unlogic (tidak masuk akal),” tegasnya.

Kejanggalan lain ditemui di Madura, dimana sangat banyak TPS yang tingkat partisipasi pemilihnya mencapai 100 persen. Sehingga ada dugaan terjadinya anomali pada proses berjalannya Pilkada Serentak di Jawa Timur.

“Orang Madura yang secara sosiologi sebenarnya hampir 30 persen bekerja di luar Madura, apakah iya pada tanggal 27 November berbondong-bondong untuk kemudian menyusuri dan mengetarkan Suramadu. Pulang hanya untuk mencoblos dan kemudian balik kembali, ini sesuatu yang aneh dan janggal. Itulah yang kami sebut dengan anomali,” beber pria berlogat Madura ini.

Selanjutnya pihaknya juga menemukan adanya hasil perhitungan dimana perhitungan suara Risma-Gus Hans yang kemudian di Tipe X dan muncul angka-angka yang baru dan hal tersebut tersaji di rekap KPU Kab/kota. Sehingga Tim Pemenangan Risma-Gus Hans meminta KPU menjelaskan hal tersebut dan mempertimbangkan untuk menguji temuan-temuan anomali tersebut.

“Ada lima anomali yang kami catat untuk kami buktikan di ruang peradilan, dalam hal ini di Mahkamah Konstitusi dan kami akan fokus bukan ke persoalan perselisihan hasil tetapi pada kualitas penyelenggaraan Pemilu. Yang kami anggap terjerembab, proses demokrasi tidak berjalan dengan sehat bahkan terancam mati demokrasi di Jawa Timur ini,” tegas Aziz.

Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, lanjut Aziz menyatakan tidak akan diam menghadapi fenomena anomali yang terjadi pada Pilgub Jawa Timur 2024, sebab telah terjadi degradasi demokrasi sehingga perlu dilakukan perlawanan agar tidak lagi terjadi kasus serupa di Pilkada selanjutnya.

“Kalau penyelenggaraannya kemudian tidak ideal dan tidak memenuhi standar demokrasi yang diajarkan oleh para pendiri bangsa maka persoalan ini tidak boleh didiamkan. Karena mendiamkan sama dengan membenarkan dan membenarkan sama dengan melakukannya. Dan kami di paslon 03 dalam hal ini PDI Perjuangan akan mengambil posisi berhadap-hadapan untuk menguji temuan-temuan itu yang menjadi anomali Pilgub di Jatim.” jelasnya.

Abdul Aziz pun menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti terkait kejanggalan dan dugaan kecurangan yang berlangsung Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi di Jawa Timur.

“Bukti-bukti sudah kami kantongi, data dari Sirekap dan ada data-data hasil kerja para saksi serta relawan yang memverifikasi dan melakukan berita acara wawancara. Untuk beberapa titik-titik kita akan mengukur. Yang pertama bagaimana terstrukturnya, kedua sistematisnya dan ketiga masifnya. Kalau terjadi di satu tempat kan itu tidak terstruktur, tidak sistematis dan tidak masif. Tapi kalau kemudian banyak tempat merepresentasi secara proposional maka kami duga TSM itu terjadi,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihak 03 tidak akan membahas terkait perselisihan hasil perolehan suara, akan tetapi akan berfokus pada proses berjalannya Pilkada Serentak 2024 yang tidak berlangsung secara demokratis sehingga banyak ditemui kecurangan secara TSM yang berpotensi adanya petitum diskualifikasi pasangan calon pada Pilgub Jatim 2024.

“Kita tidak akan bicara soal angka perselisihan hasil, tetapi proses yang tidak demokratis dan tidak berintegritas itu yang akan kita soal dan sajikan sehingga berpotensi ada petitum untuk diskualifikasi pasangan calon,” kata Abdul Aziz.

Seperti diketahui rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Jatim 2024 usai digelar oleh KPU Jatim mulai Minggu sampai Senin (08-09/12/24) malam. Dalam penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Jatim, Paslon  nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak unggul telak dengan meraih total suara sah sebanyak 12.192.165.

Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini (Risma) – KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menempati peringkat kedua dengan perolehan suara sah sebanyak 6.743.095. Dan paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sah sebanyak 1.797.332. Sementara untuk jumlah suara sah sebanyak 20.732.592 dan suara tidak sah sebanyak 1.204.610, sehingga jumlah suara sah dan suara tidak sah mencapai 21.937.202.

Dari 38 Kota/Kab di Jatim, pasangan Khofifah – Emil menang di 36 Kota/Kab dan pasangan Risma – Gus Hans hanya menang di 2 Kota, yakni Surabaya dan Mojokerto. Sementara pasangan Luluk-Lukman tidak satupun unggul di tingkat Kota-Kab.

Terpisah, ketua TPP pasangan Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprajitno menyatakan menghargai dan menghormati pilihan langkah pasangan nomor urut 3, Risma-Gus Hans yang akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) paska KPU Jatim menetapkan hasil penghitungan suara Pilgub Jatim 2024.

“Kami menghormati apa yang akan dibuat oleh pasangan nomor urut 3. Dan tentunya kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku serta mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” jelas Boedi.

Senada, Ketua KPU Jatim Ang Khunaifi menambahkan bahwa saksi dari paslon nomor urut 3 tidak mau menandatangani berita acara penetapan KPU Jatim terkait hasil rekapitulasi pengihitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub Jatim 2024. Sedangkan untuk saksi dari paslon nomor urut 1 dan saksi paslon nomor urut 2 mau menandatangi.

“Prinsipnya koridor hukum terkait pihak yang merasa keberatan terhadap hasil yang sudah kami tetapkan, diberi ruang selama 3 hari sejak KPU Jatim menandatangani surat keputusan tersebutuntuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (tis)J

You may also like

Leave a Comment