SabdaNews.com — Upaya warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dalam menolak rencana reklamasi di pesisir pantai setempat mendapat perhatian dari anggota DPRD Jawa Timur, Nur Faizin.
Penolakan tersebut kembali mencuat setelah warga mengusir ekskavator yang melakukan pengerukan pasir untuk proyek tambak garam. Aksi itu terekam dalam video dan viral di media sosial, sehingga memicu perhatian publik, termasuk dari kalangan legislatif.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jatim itu menegaskan bahwa rencana reklamasi jangan dulu diteruskan, pasalnya masih dalam proses hukum karena ditenggarai bermasalah di status kepemilikannya (SHM). Bahkan Polda Jatim pun terus mendalami kasus dengan memeriksa berbagai pihak dan telah naik ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Karena itu, Nur Faizin mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri serta menghormati proses yang sedang berlangsung.
“Karena permasalahan ini merambat ke pelaporan dan sudah masuk di tahap penyidikan maka pihak-pihak harus bisa menahan diri tidak melakukan aktivitas pengerukan di pesisir pantai,” katanya, Senin (6/4/2026).
Nur Faizin mengatakan, jika ada pihak yang memaksa melakukan pengerukan untuk tambak garam, ia khawatir akan terjadi bentrok yang melebar diantara sesama warga.
“Jangan memaksa untuk melakukan pengerukan pasir di pesisir pantai. Sebab potensi terjadi bentrok sangat tinggi, ini yang dirugikan tetap warga sendiri,” tegasnya.
Lebih dari itu, Nur Faizin menilai persoalan reklamasi ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum semata. Dari sisi sosial, penolakan warga atas rencana reklamasi tambak garam ini juga mengancam ekosistem laut sehingga mengancam mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkap ikan di laut.
Menurut politikus asal PKB, kekhawatiran warga sangat beralasan, terlebih di tengah ketidakjelasan legalitas lahan yang masih dalam proses hukum.
“Kondisi ini menjadi salah satu faktor kuat munculnya penolakan dari masyarakat setempat,” kata Nur Faizin.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dengan tidak membiarkan aktivitas reklamasi berlangsung sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah potensi konflik di lapangan. “Hal ini demi menghindari bentrokan di antara warga,” pinta Nur Faizin.
“Semua pihak harus menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan hargai hak-hak masyarakat,” imbuhnya. (pun)
