Home PEMBANGUNANNgaplo Di DPRD Jatim, KAPAK Geser Aksinya ke Kantor Gubernur

Ngaplo Di DPRD Jatim, KAPAK Geser Aksinya ke Kantor Gubernur

by Redaksi

Bongkar dugaan korupsi jual beli HGU lahan tebu di PT PTPN XI

SabdaNews.com – Ratusan petani yang tergabung Koalisi Petani Anti Korupsi (KAPAK) Jawa Timur menggelar aksi di depan kantor DPRD Jawa Timur kecewa, lantaran tak seorangpun wakil rakyat yang mau menemui sehingga dengan terpaksa mengalihkan aksinya ke kantor Gubernur di Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis (27/7/2023).

Aksi ini dilakukan dalam rangka menyikapi dugaan tindak pidana korupsi di PT PTPN XI yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah dengan modus pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu.

“Kita berharap agar KPK konsisten membongkar kasus korupsi yang mencoreng nama baik Jatim hingga ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat di dalamnya harus segera diseret, diadili dan dimasukkam jeruji besi,” kata Koordinator aksi Mohamad Trijanto.

Menurut Trijanto, Provinsi Jatim adalah provinsi yang terbanyk menerima proggram kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) dari KLHK yang mencapai 45,48 persen dari alokasi KHDPK di Pulau Jawa.

Sesuai PP No.23 Tahun 2023, penetapan KHDPK itu diarahkan untuk enam program. yakni kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan.

“Dari 6 kepentingan itu, alokasi KHDPK untuk kepentingan perhutanan sosial di Jatim yang paling besar yakni seluas 455.707 H atau sebesar 41,28 persen dari total KHDPK di Pulau Jawa,” ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjut Trijanto SK Perhutanan Sosial yang telah diserahkan sebanyak 347 unit SK atau 55,25 persen dari total SK Perhutanan Sosial di Pulau Jawa yang tersebar di 19 kabupaten/kota dengan luasan 176.149,68 H atau sebesar 53,09 persen dari total capaian luas di pulau Jawa dengan melibatkan petani penggarap sebanyak 120.990 KK atau sebesar 67,43 persen dari total petani penggarap di Pulau Jawa.

“Sayangnya para penerima SK tersebut sampai saat ini harus menghadapi para mafia hutan yang diduga ingin menggagalkan program yang luar biasa di era kepemimpinan presiden Jokowi,” ungkapnya.

KAPAK Jatim juga menyoroti sektor pengelolaan perkebunan di Jatim agar para pemegang HGU di Jatim konsisten menerapkan pola kemitraan dengan masyarakat sekitar atau bahkan melaksanakan program redistribusi tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berpijak dari gambaran tersebut, KAPAK Jatim menyampaikan 8 tuntutan. Pertama, laksanakan program perhutanan sosial yang bebas KKN, Kedua, laksanakan program reformasi agraria bebas KKN, Ketiga, laksanakan penggelolaan perkebunan bebas KKN, Keempat, bongkar praktik mafia tanah, hutan dan perkebunan.

“Kelima, bongkar dugaan korupsi APBD Provinsi Jatim tahun 2020 – 2021 dalam dana hibah Rp 7,8 triliun. Keenam, bongkar dugaan korupsi jual beli HGU lahan tebu di PT PTPN XI, Ketujuh, seret tangkap dan adili koruptor sekarang juga, dan terakhir kedelapan, wujudkan tasa kelola Pemprov Jatim yang bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan,” pungkas Trijanto. (pun)

You may also like

Leave a Comment