13
SabdaNews.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar musyawarah kerja (Musker) di Pondok Pesantren Mojosari Nganjuk, Sabtu-Minggu 24-25 Desember 2022. Muskerwil diikuti sebanyak 45 cabang NU di Jawa Timur, badan otonom dan lembaga di lingkungan PWNU Jawa Timur, bertema “Mendigdayakan Nahdlatul Ulama Menjemput Abad Kedua Menuju Kebangkitan Baru”.
Pembukaan Muskerwil di Pondok Pesantren Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dijadwalkan pada Sabtu (24/12) malam, dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur dan Ketua PWWU Jatim KH Marzuki Mustamar akan hadir di tengah-tengah para peserta Muskerwil PWNU Jatim.
“Muskerwil NU Jatim ini yang terakhir untuk kepengurusan PWNU Jatim masa khidmat 2018-2023. Tahun depan sudah pelaksanaan Konferwil (Konferensi Wilayah),” tutur KH Ahsanul Haq selaku Ketua Pelaksana Muskerwil PWNU Jatim, Jumat (23/12/2022).
Dijelaskan Kiai Ahsanul Haq, Muskerwil PWNU Jatim ini merupakan momentum penting, karena merupakan forum evaluasi program. Sejauhmana program yang telah terlaksana dan program-program yang belum terselesaikan akan dibahas lebih mendalam.
“Sebagai ajang konsolidasi organisasi, Muskerwil PWNU kali ini sekaligus jadi ajang sosialisasikan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang telah dihasilkan dalam Konferensi Besar (Konbes) NU tahun 2022. Tentu semua itu bertujuan untuk penataan organisasi menjelang memasuki Abad Kedua bagi NU,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Perkum NU terdiri dari 19 nomor yang tersebar di 3 bagian. Meliputi keanggotaan dan kaderisasi, keorganisasian, dan pedoman administrasi dan keuangan. Selain itu, ada sejumlah penyesuaian dan perubahan dari aturan sebelumnya. Diantaranya soal proses pemilihan ketua di tingkat wilayah dan cabang.
Penguatan NU di Tingkat Kecamatan
Saat ini, lanjut Ahsanul Haq, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di tingkat kecamatan -mempunyai hak suara dalam konferensi wilayah (Konferwil) dan konferensi cabang (Konfercab). Padahal dalam perkum sebelumnya MWCNU hanya terlibat dalam Konfercab.
Terkait hal itu, Konferwil PWNU Jatim menurut agenda akan digelar pada tahun 2023 mendatang. Menurut Ahsanul Haq, diperkirakan diselenggarakan pada antara bulan Juni – Juli 2023, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Perkum dari hasil Konbes NU 2022 tersebut.
Lebih jauh Wakil Ketua PWNU Jatim ini menjelaskan bahwa, dalam Konferwil nanti, setiap PCNU dan/atau MWCNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Perwakilan dari MWCNU juga berhak untuk memilih ketua tanfidziyah PWNU, sebagaimana diatur dalam Perkum Bab II tentang Pengesahan Pengurus pada Pasal 5 ayat (11).
“Ketua tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi wilayah melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi wilayah, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari rais syuriyah terpilih.” beber Ahsanul Haq.
Seperti diketahui, dalam penjelasan Peraturan Perkumpulan NU, PWNU dan PCNU se-Jawa Timur masuk klasifikasi kelompok A. Termasuk di dalam klasifikasi ini, adalah PWNU dan PCNU se-Lampung, PWNU dan PCNU se-Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Untuk menjadi pengurus PWNU kelompok A, harus lulus Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU). Sementara untuk PWNU kelompok B dan C pernah wajib lulus Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU).
Sedang syarat menjadi pengurus PCNU kelompok A adalah lulus PMKNU. Kemudian untuk PCNU kelompok B dan C adalah lulus Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU).
“Pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat dasar (PD-PKPNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok B dan C, atau tingkat menengah (PMKNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok A, yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur” bebernya.
Ditambahkan Ahsanul Haq, dalam Rakerwil PWNU Jatim kali ini akan dibagi dalam persidangan komisi-komisi: Komisi Program, Komisi Rekomendasi, Komisi Organisasi dan Bahtsul Masail.
Delama ini terdapat Lima Agenda Program Gerakan (Panca Harakah), yang bisa menunjukkan kehadiran NU di tengah masyarakat. Yakni, pengabdian di bidang-bidang Dakwah, Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi dan Penguatan Media Digital.
Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan (jam’iyah diniyah ijtima’iyah), NU telah melakukan serangkaian pengabdian di bidang dakwah dan pendidikan. Namun, yang terpenting dalam masa khidmah 2018-2023 PWNU Jatim telah melaksanakan pendirian 100 cabang Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di sejumlah cabang NU di Jatim.
Sedang di bidang kesehatan, kehadiran NU diwujudkan sebagai pengabdian dengan pendirian sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes). Hingga kini, di Jatim terdapat 33 Rumah Sakit NU, sedangkan fasilitas kesehatan lainnya ada 60 Poliklinik.
Kepemilikan fasilitas kesehatan NU terbagi tiga yaitu murni di bawah naungan NU dan Muslimat, Lembaga di bawah naungan NU atau banom NU serta fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh anggota NU. (tis)