GRESIK, SabdaNews.com- Masih tingginya tingkat pemohon dispensasi pernikahan pada usia dini di Pengadilan Agama (PA) menarik perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik. Karena itu, lembaga ini menyiapkan tim khusus untuk memberikan bimbingan konseling kepada para pemohon dispensasi karena usia minimum yang belum mencukupi untuk menikah, hingga terbitnya putusan sidang di PA yang memberikan rekomendasi dilangsungkannya pernikahan.
Untuk memaksimalkan pendampingan yang diberikan kepada para pemohon dispensasi, MUI menjalin kerja sama dengan Yayasan Nurul Hayat. Realisasi kerja sama itu diwujudkan dalam penandatanganan MoU di kantor MUI Gresik di komplek Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik (Masjid Agung Gresik), Jalan Wahidin Sudirohusodo, Selasa (7/3/2023) oleh Ketua Umum MUI Gresik KH Mansoer Shodiq dan Kepala Cabang Nurul Hayat Gresik Muhammad Amin.
Menurut KH Mansoer, secara khusus MUI Gresik memang menerjunkan tim khusus yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga. Komisi khusus di bawah naungan MUI Gresik ini secara intensif memberikan pendampingan berupa bimbingan dan konseling, sehingga para pemohon dispensasi benar-benar memiliki kesiapan mental, psikis dan lainnya sebelum memasuki jenjang pernikahan. “Kerja sama dengan Nurul Hayat ini akan lebih memaksimalkan kerja tim yang memberikan konseling, terutama dalam support anggaran, misalnya untuk operasional atau transpor petugas,” ujar Kiai Mansoer.
Dikatakan, dengan PA Gresik, MUI sudah lama menjalin kerja sama terkait pembekalan atau konseling yang diberikan kepada pada pasangan muda yang memohon dispensasi untuk bisa menikah, karena usianya belum mencukupi sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundangan, namun mendesak untuk dilakukan. Dispensasi itu lazimnya diberikan oleh PA dalam persidangan yang secara khusus menangani masalah tersebut.
Nah, selama proses permohonan hingga turunnya dispensasi itulah, MUI memberikan bimbingan konseling kepada para pemohon. Ada 2 opsi yang dilakukan, kata Kiai Mansoer. Pertama, jika calon pengantin hanya terkendala usia dan yang perempuan belum hamil, tim berupaya mengedukasi agar yang bersangkutan mau dan siap menunda pernikahan sampai usia mereka mencukupi menurut aturan perundangan.
“Tapi jika yang perempuan terlanjur hamil dan usianya belum cukup, tim benar-benar menyiapkan mental atau pskisnya, sehingga kelak jika pernikahan berlansung menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dan tak perlu balik lagi untuk mengajukan gugatan perceraian. Itu yang kami tekankan,” tandasnya seraya menambahkan, tren pemohon dispensasi di PA meningkat dari tahun ke tahun.
Sementara Kepala Cabang Nurul Hayat Gresik, Muhammad Amin mengatakan, pihaknya punya kewajiban untuk membantu problem keumatan, di bidang apa pun. Selama ada aspek kemanfaatan, katanya, Nurul Hayat NH siap membantu.
“Kami juga juga siap support program MUI Gresik lainnya. Di antaranya menyiapkan mental dan keterampilan eks napi (narapidana) sebelum kembali ke masyarakat. Nurul Hayat bersama MUI siap memberikan pelatihan sebagai bekal mereka hidup normal Kembali di masyarakat. Demikiran juga terhadap program MUI lainnya, selama dibutuhkan masyarakat dan dipastikan memberikan manfaat, Nurul Hayat siap mem-back up,” ujar Amin. (Red)