SabdaNews.com – Nasib apes menimpa Supri Jalal seorang tukang pijat yang sempat viral karena bikin lagu Jandanya Ayu Ting Ting. Sebab pria asal Krian Sidoarjo itu menjadi korban penggelapan sehingga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula saat mobil Mitsubishi Expander Cross tahun 2021 milik Jalal dipinjamkan kepada M Hanifullah dan Awi Salom pada 18 September 2024 lalu. Karena tak kunjung dikembalikan dan tidak ada itikad baik mengembalikan maka korban terpaksa melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kabar terakhir, kata Supri Jalal mobil miliknya yang dipinjam tersebut ternyata sudah digadaikan oleh Hafinullah dan Awi sehingga tak diketahui dimana keberadaannya sekarang.
Jalal bersama kuasa hukumnya, Moh. Ainul Yakin, SH, dari FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat), melaporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas mobil yang sejak 18 Septermber 2024 belum ada perkembangan dan titik terang ke Polsek Bubutan Surabaya.
“Kami sudah menyerahkan semua barang bukti dan saksi sebagaimana diminta oleh penyidik dalam rangka kasus ini supaya terang dan segera ditetapkan Tersangka terlapor tersebut. Tapi penyidik beralasan dengan segala cara yang tidak berdasar sehingga masih belum jelas tindaklanjutnya,” ujar Moh. Ainul Yakin, Sabtu (14/12/2024).
Meskipun tersangka terlapor sudah dipanggil dua kali oleh penyidik. Namun, M. Hafinullah dan Awi tidak mau hadir. Hal ini membuat Jalal dan kuasa hukumnya semakin kecewa dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap terlapor dan menerbitkan SPDP karena dua alat bukti telah terpenuhi sebagaiamana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Kami mendatangi Polsek Bubutan hari ini untuk mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Kami sudah menunggu terlalu lama sejak 18 September 2024 dan belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak penyidik ” tambah Moh. Ainul Yakin.
Semwntara itu, Kapolsek Bubutan, Kompol Hendri Krisnawan, M.H., menyatakan bahwa Polsek Bubutan memohon waktu untuk bisa menyelesaikan kasus ini.
“Kami akan segera melakukan gelar perkara dan berkas akan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 10 Januari 2025,” jelas Kompol Hendri.
Jalal berharap agar polisi dapat segera menangkap M. Hafinullah dan Awi Salum supaya bertanggungjawab untuk mengembalikan mobilnya.
“Saya sudah sangat dirugikan atas satu unit mobil yang saya miliki ternyata digadaikan oleh pihak terlapor. Daya berharap polisi dapat bertindak adil dan cepat dalam menangani laporan kasus ini,” pungkas Jalal. (tis)