Home PEMERINTAHANMenggunting Dalam Lipatan Jurus Kelabui Gubernur Jatim Akhirnya Terkuak

Menggunting Dalam Lipatan Jurus Kelabui Gubernur Jatim Akhirnya Terkuak

by Redaksi

Fraksi Partai Gerindra Tawarkan 2 Opsi Tindaklanjuti Perbedaan KUA PPAS dan Nota Keuangan Raperda P-APBD 2023

SabdaNews.com – Entah suatu kesengajaan atau tidak tapi itu bukan kali pertama terjadi, bahwa pembahasan Raperda Perubahan APBD Jatim selalu berjalon alot dipicu adanya temuan ketidaksesuaian data KUA PPAS dengan Nota Keuangan Gubernur.

Bahkan masih kuat diingatan kita, pembahasan Raperda P-APBD Jatim 2021 lalu berlangsung sangat dinamis hingga diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra saat paripurna persetujuan bersama dan pengesahan Raperda P-APBD menjadi Perda P-APBD Jatim 2021.

Anehnya, hal itu kembali terulang pada pembahasan Raperda P-APBD Jatim 2023 dipicu temuan Banggar DPRD Jatim adanya ketidaksesuaian data KUA PPAS dengan Nota Keuangan Gubernur pada pos belanja daerah yang terdapat selisih (bertambah) sebesar Rp.446.860.000.000.

Keseriusan Banggar mengungkap temuan tersebut bahkan sampai terjadi aksi gebrak meja saat rapat antara Banggar dengan TAPD Pemprov Jatim yang berlangsung Jumat (8/9/2023) hingga Sabtu (9/9/2023) dini hari tanpa ada hasil alias dead lock.

Banggar pun merekomendasikan pimpinan DPRD Jatim mengirim surat kepada Gubernur Jatim untuk meminta klarifikasi terkait temuan itu dan meminta jawaban tertulis disampaikan pada hari Senin (11/9/2023) sebelum pukul 9.00 WIB supaya bisa jadi bahan melanjutkan rapat Banggar dengan TAPD yang sempat dead lock.

Seperti orang yang sudah terpojok, surat jawaban dari Gubernur Jatim pun akhirnya mengakui adanya selisih sebesar Rp. 446.860.000.000 antara kesepakatan perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 yang ditetapkan sebesar Rp.34.786.031.255.209 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda P-APBD 2023 menjadi sebesar Rp.35.232.891.255.209.

Penyebab adanya selisih penambahan itu, lanjut orang nomor satu di Pemprov Jatim itu dikarenakan adanya pergeseran anggaran pada pos Pembiayaan berupa penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp.200.000.000.000, PT  Askrida sebesar Rp.46.860.000.000, dan pencairan Dana Cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp.200.000.000.000, digeser ke Pos Belanja.

“Pergeseran ini disebabkan karena mengikuti ketentuan perundang-undangan. Seperti PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 terkait penyertaan modal. Kemudian SE Kemendagri No.900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Serta Perubahan Perda No.6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024,” beber Gubernur Khofifah melalui surat.

Sementara itu terkait tambahan PAD sebesar Rp.400 milyar yang disampaikan TAPD saat rapat dengan Baggar DPRD Jatim tanggal 8 September 2023, lanjut Khofifah yang dimaksud masih berupa usulan pengajuan ke Banggar sekaligus merespon permintaan Banggar saat pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023.

“Tambahan pendapatan tersebut belum dimasukkan dalam Nota Keuangan Raperda P-APBD 2023,” jelasnya.

Kendati sudah mendapatkan klarifikasi dari Gubernur Jatim, namun pada saat paripurna Laporan Banggar terkait Raperda P-APBD Jatim 2023 tidak berjalan mulus, lantaran masih ada interupsi dari anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim.

Aufa Zafiri anggota Banggar DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra dalam interupsinya mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan amandemen KUA PPAS Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2023. Sebab terdapat perbedaan angka belanja antara Perubahan KUA Tahun Anggaran 2023 dengan Nota Keuangan sebesar Rp.103.637.999.999.

Sesuai dokumen Nota Kesepakatam Pemprov Jatim dengan DPRD tentang Perubahan KUA tahun 2023 yang ditandatangani Tanggal 16 Agustus 2023, kata Aufa belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.35.129.253.255.209. Sedangkan sesuai Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.35.232.891.255.208.

“Padahal sesuai Pasal 178 ayat (2) PP No.12/2019 bahwa yang dijadikan pedoman dalam pembahasan Raperda tentang P-APBD adalah Perubahan RKPD, Perubahan KUA, dan Perubahan PPAS,” ungkap anggota Komisi C DPRD Jatim ini.

Temuan adanya ketidaksesuaian data itu, lanjut Aufa sudah disampaikan dalam rapat Banggar DPRD Jatim tanggal 8 September 2023 yang pada akhir rapat disepakati untuk mengirim surat kepada gubernur Jatim untuk meminta klarifikasi dan jawaban atas adanya perbedaan tersebut.

Setelah pihaknya mencermati surat jawaban gubernur tanggal 11 September 2023 Nomor 900/9079/203/2023 bahwa jawaban gubernur yang bersumber dari masukan TAPD bersifat apologi dalam arti setelah ditemukan inkonsistensi baru berdalih.

“Harusnya dalih pergeseran/perubahan anggaran itu pada tahapan pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD 2023. Bukan pada tahapan pengajuan Raperda Perubahan APBD 2023,” tegas Aufa.

Fraksi Partai Gerindra, lanjut Aufa menawarkan dua pilihan sebagai salah satu komitmen kami mengawal dan menjaga Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

“Pertama, jika yang benar adalah Nota Keuangan Gubernur maka perlu rapat bersama lagi TAPD dan Banggar untuk melakukan Amandemen KUA PPAS yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara Gubernur dengan DPRD tentang Penambahan/Perubahan belanja daerah,” katanya.

“Kedua, jika yang benar adalah kesepakatan KUA PAS maka Gubernur harus melakukan Perubahan Nota Keuangan,” imbuhnya.

Masukan Fraksi Partai Gerindra ini juga untuk mengingatkan kembali acara sosialisasi yang dihadiri KPK dan BPKP beberapa waktu lalu, dimana proses yang tidak tepat akan mengakibatkan pelaksanaan yang salah dan akan menghasilkan hasil yang bermasalah.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus mengawal proses RAPBD Perubahan 2023 sesuai dengan koridor hukum,” dalih Aufa Zafiri.

Sumber lain di lingkungan DPRD Jatim sejatinya juga mendukung masukan yang diberikan Fraksi Partai Gerindra. Namun sebagai salah satu partai pengusung pasangan Khofifah-Emil, tentu dengan berat hati dapat memahami jawaban yang diberikan oleh Gubernur Jatim.

“Temuan Banggar DPRD Jatim itu adalah fakta dan diakui oleh TAPD Jatim. Tentu kami juga berharap pembahasan Raperda P-APBD 2023 sesuai prosedur dan mentaati aturan yang berlaku. Ini bukan soal menang menangan tapi patuh pada aturan yang sudah disepakati bersama,” kata sumber yang enggan disebut namanya..

Terpisah, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengaku dapat menerima masukan yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam sidang paripurna.

“Kami terima sebagai masukan yang positif,” kata Emil Dardak singkat. (pun)

You may also like

Leave a Comment