SabdaNews.com – Sejumlah partai politik di Jatim melakukan banyak pergantian nama bakal calon anggota dewan (BCAD) provinsi pada masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg di KPU Provinsi Jatim. Mengingat, masa perbaikan hanya dua pekan (14 hari) dan berakhir pada 9 Juli 2023 kemarin.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan membenarkan jika seluruh parpol peserta pemilu 2024 di Jatim sudah menyetorkan berkas perbaikan bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Semua partai sudah mengajukan perbaikan, yang paling banyak dilakukan pada hari terakhir masa perbaikan persyaratan dokumen bacaleg,” kata Insan, Senin (10/7/2023).
Selain menyetorkan berkas perbaikan persyaratan dokumen, kata Insan sebagian besar parpol juga mengganti ataupun menukar dapil bacaleg mereka.
“Kami belum bisa merinci tapi hampir seluruh parpol ada yang merubah nama bacalegnya,” terang Insan Qoriawan.
Di tambahkan Insan, mengganti ataupun merubah dapil bacaleg sesuai dengan PKPU No.10 Tahun 2022 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota memang dibolehkan pada masa perbaikan persyaratan dokumen bacaleg.
“Penggantian bacaleg itu bisa dilakukan berdasarkan persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat,” jelas ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim tersebut.
Setelah tahap perbaikan ini selesai, lanjut Insan KPU akan kembali melakukan tahap verifikasi administrasi perbaikan. Tahapan ini berlangsung mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
“Jadi, waktunya cukup lama hampir sebulan,” pungkas Insan Qoriawan. (pun)