Kordinasi dengan dirjen bea dan cukai Jatim 1
SabdaNews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertembakauan terus dimatangkan oleh DPRD Jawa Timur. Komisi B selaku penggagas terus menggali informasi tentang pertembakauan mulai dari petani, pengusaha rokok hingga Dirjen Bea dan Cukai.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Amar Saifudin mengatakan masih banyak keluhan dari petani tembakau menginginkan sistem resi gudang untuk menjaga kestabilan harga tembakau dan pemberantasan rokok ilegal.
Menurut politikus PAN dengan banyaknya rokok ilegal ini, tidak sedikit petani maupun pengusaha rokok yang merasa dirugikan.
“Potensi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) di Jatim sangat besar, namun Jatim hanya menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp.2,8 Triliun. Ini sangat jauh dari harapan kami minimal minimal 5 persen dari Rp 120 triliun,” kata mantan Wabup Lamongan saat memimpin kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Selasa (7/11/2023) kemarin.
Senada, anggota Komisi B DPRD Jatim lainnya, Subianto berharap agar alokasi DBHCHT bisa ditingkatkan. Mengingat, pada tahun 2025 mendatang PAD Jatim akan turun hingga Rp 5 Triliun, karena komposisi bagi hasiil Pajak Kendaraan Bermotor akan dibalik dengan kabupaten/ kota mulai diterapkan 2025.
“Harapan kami, ini bisa menjadi ikhtiar untuk pembangunan Jawa Timur bisa berjalan lancar,” kata politikus Partai Demokrat.
Anggota Komisi B DPRD Jatim lainnya Hidayat mengatakan masih banyaknya peredaran rokok ilegal. Menurutnya banyak pabrik rokok ilegal di Jawa namun produknya diedarkan di luar Jawa.
“Jadi diedarkan di perkebunan yang susah diawasi aparat penegak hukum. Kami harap peredaran rokok ilegal ini bisa disikapi, karena merugikan produsen rokok yang legal,” jelasnya.
Masih di tempat yang sama Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Untung Basuki mengatakan rata-rata penerimaan CHT di Kanwil DJBC Jatim 1 selama tiga tahun terakhir adalah Rp 62,28 Triliun per tahun. Sampai dengan bulan Oktober 2023, penerimaan CHT Kanwil DJBC Jatim I adalah sebesar Rp 55,19 T atau turun 4,1 persen.
“Kemudian sampai dengan bulan Oktober 2023, jumlah produksi HT di Kanwil DJBC Jatim 1 adalah sebesar 74,74 Miliar Batang atau turun 5,6 persen (yoy),” kata Untung Basuki.
Ia mengatakan kontribusi hasil tembakau Jatim cukup besar. Menurutnya kontribusi tersebut tidak hanya untuk Jatim namun juga nasional.
“Namun terkait harapan DPRD Jatim untuk adanya tambahan DBHCHT, ini yang berwenang adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” ungkap Untung.
Menanggapi terkait adanya peredaran rokok ilegal, Untung mengaku sudah melakukan pengawasan sejak proses pita cukai. Bahkan pihaknya juga memasang CCTV di setiap pabrik rokok.
“Tapi sekali lagi ini juga harus didukung dengan peran serta masyarakat,” pungkasnya. (pun)