Home GaleriMAKI , Bupati “Seharusnya Mendorong Proses Hukum Bukan Sebaliknya

MAKI , Bupati “Seharusnya Mendorong Proses Hukum Bukan Sebaliknya

by Redaksi

Oleh : Mas’ud Hakim, M.Si

SabdaNews.com- Pasca ditetapkannya kadis koperindag gresik masih menyisakan permasalahan yaitu tidak ditahannya kadis  yang tidak dilakukan seperti tersangka lainnya langsung ditahan. MAKI mendorong Kejaksaan Gresik untuk segara melakukan penahanan terhadap tersangka, karena jika tidak segera ditahan di khawatir tersangka akan melakukan tindakan melawan hukum lainnya seperti menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan gresik seharusnya tidak tebang pilih dalam perlakukan tersangka dalam perkara ini, karena semua sudah diatur dalam pasal 1 angka 21 KUHAP. Diantara mereka “Satu tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,”

MAKI menyoal sikap Bupati yang empati terhadap tersangka hal yang wajar dari sisi kemanusiaan, namun perlu di ingat ini adalah sebuah kejadian yang dengan sengaja melawan hukum yaitu perbuatan penyalah gunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 17 M,  boleh berempati tapi jangan mengintervensi proses hukum atas perkara ini, karena hukum itu ditegakkan untuk peroleh rasa keadilan.

Pihak  Kajari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Milyar, dengan perincian  untuk 782 UMKM/KM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 UMKM/KUM.

MAKI meminta agar pihak  Kajari Gresik segera menahan karena dihawatirkan hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga masyarakat akan menilai bahwa kasus ini jangan tebang pilih, kalau  dia terlibat langsung aja ditahan, nantinya Pengadilan yang akan menentukan dalam sidangnya, begitu harapan dari LSM ini agar segera ditindak lanjuti harapannya. ( Penulis : Mas’ud Hakim, M.Si,  Koordinator MAKI Gresik)

You may also like

Leave a Comment