SabdaNews.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Surabaya, konsisten menjalankan fungsi sebagai lembaga penyeimbang terhadap pemerintah Kota Surabaya, mengadakan audiensi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Rabu (4/09/2024).
Audiensi ini mempertemukan pemahaman tentang konsep pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Umum. dan Perwali No 26 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda No 7 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Umum.
Ketua LPBH-NU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko mengaku bersyukur karena audensi dengan DLH Kota Surabaya berjalan dengan penuh hikmah dan kekeluargaan, sehingga masukan atas pelaksanaan Perda tersebut dapat diterima dengan baik.
“Kami menilai DLH Surabaya sangat kooperatif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, dan mau bekerjasama dengan LPBH-NU guna melakukan perbaikan pendataan terhadap pelanggan PDAM yang selama ini membayar retribusi diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Okta.
“Kami juga sangat menyayangkan terhadap jumlah pelanggan yang tidak sama antara PDAM dan DLH. Menurut DLH 613.000 pelanggan, sedangkan menurut PDAM 624.000 pelanggan,” imbuhnya.
Ketidaksingkronan data pelanggan PDAM tersebut membuat LPBH-NU Kota Surabaya akan terus mengawal perbaikan manajerial atau tata kelola pemerintah kota Surabaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga tata kelola Pemkot Surabaya ke depan menjadi lebih baik lagi sehingga tidak merugikan masyarakat,” tutup Okta. (tis)