SabdaNews.com – Antisipasi hilangnya hak suara masyarakat dalam pemilu 2024 khusunya bagi kalangam santri di sejumlah Pondok Pesantren dan masyarakat binaan (napi) di sejumlah Lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Divisi data dan Informasi, Nurul Amalia mengatakan, untuk TPS Lokasi Khusus di Jatim, KPU menyediakan sebanyak 416 TPS lokasi Khusus.
“Ada lebih dari 100 ribu pemilih dari kalangan santri yang kebanyakan ada Kediri. Yakni di Pondok Pesantren Lirboyo,” ujar Nurul Amalia dalam keterangan pers usai media gethering Rakapitulasi Daftar Penilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 KPU Jatim, di Kantor KPU Jatim, jalan raya Tenggilis Surabaya, Rabu (12/7/2023).
Menurut Nurul pemilih TPS Lokasi Khusus ini disediakan bagi mereka yang memiliki hak pilih namun tidak berada di tempat seharusnya yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024, tanggal 14 Februari 2024.
Sementara untuk penempatan TPS Lokasi Khusus ini, lanjut Nurul dilakukan oleh KPU setelah ada kepastian dari penanggung jawab mereka, terkait jumlah pemilih dan mereka benar benar berada dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS Lokosi Khusus tersebut.
“Penanggungjawab harus memastikan mereka ada disitu saat hari H pencobolasan. Serta harus menyertakan by name beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) nya,” beber Nurul.
“Ponpes paling banyak pemilihnya akan di bentuk TPS Lokasi Khusus seperti di Lirboyo dengan pemilih mencapai 15 ribu pemilih. Kedua Ponpes Temboro Magetan dan ketiga ada di salah satu Ponpes di Situbondo. Kemudian disusul beberapa rutan dan lapas di Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu ketika disinggung keberadaan mahasiswa di Perguruan Tinggi yang ada di Jatim, KPU menyatakan sampai saat ini tidak menyediakan TPS lokasi Khusus itu.
Hal ini dikarenakan belum ada kampus yang bisa menberikan data lengkap mahasiswanya yang menjadi pemilih. Baik itu NIK dan NKK-nya. Sehingga untuk kalangan kampus belum ada TPS lokasi khusus.
“Misal di ITS, masyarakak kampus sekitar menginginkan TPS lokasi Khusus. Tapi tidak bisa memberikan data NIK dan NKK-nya, meski disitu ada asrama mahasiswa ITS. sehingga KPU tidak bisa membuat TPS lokasi Khusus,” dalih Nurul.
“Untuk mahaiswa yang akan menggunakan hak pilihnya, karena berada asrama atau kost, akan diperlakukan sama dengan mereka yang menggunakan pindah pilih. Sehingga mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024,” pungkasnya. (pun)