2
Pada Rabu (21/12/2022) siang, belasan penyidik KPK mendatangi Kantor Gubernur Jatim untuk melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan. Diantaranya; ruang kerja Gubernur Jatim, Wagub Jatim, Sekdaprov Jatim, Bappeprov Jatim, Biro Kesejahteraan Rakyat, dan Biro Administrasi Pemerintahan.
Usai menggeledah satu ruangan, para penyidik KPK berkumpul di ruang kerja Sekdaprov Jatim untuk melakukan kordinasi lalu melanjutkan penggeledahan ke ruangan yang lain begitu alur yang terlihat awak media.
Ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga tak luput dari penggeledahan. Tujuh orang penyidik KPK memasuki ruang kerja gubernur sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian bersamaan kumandang Adzan Maghrib penyidik KPK mendatangi ruang kerja Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak.
Sekretaris daerah provinsi Jatim Adhy Karyono saat ditemui wartawan mengakui bahwa ruangannya dipinjam penyidik KPK selama proses pemeriksaan di Kantor Gubernur Jatim.
“Oh enggak, saya nggak diperiksa, cuma ruangan saya di depan dipakai untuk sekretariat, dipakai untuk mereka,” kata Adhy Karyono sambil berjalan menuju ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Jatim.
Lebih jauh mantan Dirjen Kemensos ini mengatakan penyidikan ini diperlukan KPK karena pasti ada hubungannya dengan kasus dugaan suap dana hibah APBD Jatim yang melibatkan wakil ketua DPRD Jatim berinisial STPS yang sedang ditangani lembaga anti rasuah.
“Mereka minta keterangan, terkait perencanaannya, anggarannya, digunakan belanja hibah,” beber Adhy Karyono.
Yang menarik, penyidik KPK juga sempat bertanya ke pegawai Pemprov Jatim apakah ada jalan atau pintu alternatif menuju ruang kerja gubernur Jatim di lantai 2 ke lantai 1.
“Gak ada Pak, cuma lewat tangga dan lift saja,” kata salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
Kemungkinan adanya alternatif pintu atau jalan di ruang kerja pejabat Pemprov Jatim itu benar-benar dicari penyidik KPK. Terbukti, saat menggeledah ruang Wagub Jatim tiba-tiba ada beberapa petugas KPK yang keluar melalui ruang dapur diantara ruang kerja Wagub dan Sekdaprov Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, rombongan penyidik KPK belum beranjak meninggalkan kantor Gubernur Jatim di jalan Pahlawan Surabaya.
Penyidikan dan penggeledahan kantor Gubernur Jatim oleh KPK ini sejatinya hanya mengikuti alur pengajuan proposal kelompok masyarakat untuk bisa mendapatkan dana hibah dari Pemprov Jatim melalui anggota DPRD Jatim.
Sebagaimana ketentuan, belanja dana hibah APBD Jatim terbagi dua jalur yakni melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) yang diakomodir anggota DPRD Jatim saat melakukan reses di Dapil dan melalui jalur eksekutif. Namun verifikasi dan realisasi dana hibah tersebut menjadi kewenangan eksekutif. (tis)