KPU Jatim Belum Bisa Menindaklanjuti Putusan Bawaslu
SabdaNews.com – Kondang Kusumaning Ayu calon terpilih DPD RI asal Jatim kembali jadi sorotan, paska putusan sidang Bawaslu Jatim menyatakan bahwa Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon DPD RI ada pemilu legislatif 2024.
“Kondang terbukti tidak memenuhi Pasal 182 huruf (K) karena saat mendaftar masih berstatus staf atau tenaga ahli anggota DPD RI Evi Zainal Abidin. Bahkan masih menerima gaji hingga bulan Mei 2024,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim, Ruzmifahrizal Rustam, Senin (20/5/2024).
Perkara yang ditangani Bawaslu Jatim ini, lanjut Rustam merupakan laporan dari salah satu lembaga pemantau pemilu JADI yang mempersoalkan terkait tidak adanya surat pengunduran diri Kondang sebagai tenaga ahli anggota DPD RI saat mendaftar.
“Sekretariat jenderal DPD RI dalam sidang juga memberikan keterangan dan membenarkan jika Kondang masih berstatus sebagai staf anggota DPD RI Evi Zainal Abidin hingga sekarang,” ungkap Rustam.
Padahal sesuai ketentuan, calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri dari pekerjaan yang bersumber dari APBN/APBD saat mendaftar pada awal Desember 2023 lalu.
“Karena terbukti melanggar syarat administrasi, maka saudara terlapor (Kondang) ini kami minta tidak mengulangi perbuatannya. Dan juga memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Jatim ini semacam apakah regulasinya,” tegas Rustam.
Terpisah, ketua KPU Jatim Aang Khunaifi mengaku belum mendapatkan salinan putusan Bawaslu Jatim sehingga belum tahu detail persoalan yang menimpa calon terpilih anggota DPD RI dari Jatim.
Namun terkait masalah pencalonan anggota DPD RI, lanjut Aang, tahapannya itu sudah berlalu dan Bawaslu Jatim juga ikut terlibat melakukan pengawasan tahapan itu.
“Ya nanti kalau sudah kami terima salinan putusan Bawaslu Jatim, barulah kita tindaklanjuti. Jadi saya tidak bisa nyatakan Kondang akan didiskualifikasi apa tidak, karena tahapannya itu sudah berlalu,” ungkap Aang Khunaifi. (pun)