Komisi E Minta Solusi Penerbitan Ijazah Ulang Usulan Gubernur Khofifah, Ditinjau Ulang 

by Redaksi

SabdaNews.com – Ijazah yang rusak maupun hilang tidak dapat dicetak atau diterbitkan ulang. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih menanggpi solusi yang ditawarkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait kesiapannya mengurus penerbitan ulang ijazah milik puluhan karyawan yang jadi korban penahanan ijazah CV Sentoso Seal.

“Saya sempat berdiskusi dengan beberapa teman, baik di Komisi E maupun di Dinas Pendidikan. Kami semua sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang,” ujar politikus asal PKB, Rabu (23/4/2025).

Terkait dengan ijazah puluhan karyawan CV Sentoso Seal yang kini ditahan, lanjut Hikmah, jika tidak dikembalikan, maka bisa mengurus dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau sering disebut juga Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.

“Kalau toh misalnya hilang atau karena sebab lain seperti rusak, yang bisa itu adalah pengganti ijazah. Yakni semacam surat keterangan pengganti ijazah , bukan ijazah dicetak ulang,” ujarnya.

Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini memastikan bahwa SKPI sama nilainya dengan ijazah asli. Dokumen tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan layaknya ijazah asli.

“Surat keterangan pengganti ijazah dinilai memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi maupun melamar pekerjaan,” jelas perempuan asli Malang ini.

Lebih lanjut Hikmah mengatakan Komisi E DPRD Jatim berharap masyarakat dapat memahami makanisme resmi pengurusan pengganti dokumen yang hilang atau rusak, seperti ijazah. Hal tersebut dimaksudkan demi menjaga dan menghindari praktik ilegal penerbitan ijazah palsu.

Pihaknya mengapresiasi niat baik Pemprov Jatim yang berusaha memberi jawaban atas permasalahan yang menimpa puluhan karyawan UD Sentoso Seal. Hanya saja, jika solusi penerbitan ijazah ulang dilakukan, pihaknya khawatir akan berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Ini menunjukkan bahwa Bu Khofifah punya perhatian terhadap warganya yang memang bermasalah,” mantan ketua PW Fatayat NU Jatim.

Hikmah menuturkan, pemerintah harus mengusut tuntas permasalahan penahanan ijazah milik puluhan karyawan tersebut. Pasalnya, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan jelas melanggar Perda Jatim nomor 8 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan. Jika benar penahanan ijazah puluhan karyawan dilakukan perusahaan CV Sentoso Seal, maka perusahaan harus tetap bertanggung jawab.

“Karena kan penjelasannya itu, ownernya merasa tidak tahu menahu, dan mengatakan bahwa itu kebijakan HRD. Tidak bisa begitu, pimpinan perusahaan tetap harus bertanggung jawab,” tegas Hikmah.

“Sekalipun si HRD tadi itu resign, kebijakan menahan dokumen resmi itu memang terlarang. Dalam perda juga sudah disebutkan terlarang. Karena itu harus ditegakkan aturan tersebut untuk memberikan yurisprudensi yang jelas bagi tempat usaha lain agar tidak melakukan hal serupa,” lanjutnya.

Hikmah menuturkan, kasus penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal, menjadi pelajaran penting bagi Pemprov Jatim agar mensosialisasikan dan menegakkan produk perda yang ditetapkan.

“Kalau bukan Pemprov yang berusaha menegakkan dan menjaga proses law enforcement dari perda yang ada, lalu siapa lagi yang kita minta untuk menghormati? Jadi itu harus dijalankan, ditegakkan setegak-tegaknya,” pintanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai ketika dikonfirmasi menegaskan penerbitan ulang ijazah adalah salinan yang ada pada masing-masing sekolah.

“Setiap siswa sebelum lulus akan cap 3 jari ijazah. Nah siswa kan melakukan cap 3 jari itu ada beberapa lembar, tapi yang diberikan kan hanya 1 lembar, sedangkan salinannya disimpan oleh pihak sekolah,” katanya.

Aries menambahkan kalau salinan itu dibutuhkan sewaktu-waktu bisa diberikan kepada siswa. “Kalau ada sekolah yang sudah tutup atau tidak beroperasional maka Dinas Pendidikan bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah,” jelasnya.

Diketahui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 pada pasal 13 ayat (1) dijelaskan penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena ijazah dan/atau transkrip nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau hilang. Kemudian Ijazah dan/atau transkrip nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.

Pada ayat (3) disebutkan penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dengan ijazah awal. Penerbitan ulang ijazah dan/atau transkrip nilai mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang. Ijazah dan/atau transkrip nilai hasil penerbitan ulang disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat ijazah dan/atau transkrip nilai diterbitkan ulang. (pun)

You may also like

Leave a Comment