Home KESRAKomisi E DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Raperda Baru

Komisi E DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Raperda Baru

by sabda news

SabdaNews.com – DPRD Jatim melalui Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak di wilayah Jatim. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang digelar pada Senin (2/6/2025), dengan agenda penyampaian jawaban pengusul atas pandangan umum fraksi-fraksi dan anggota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.

Hikmah Bafaqih selaku juru bicara Komisi E sebagai pengusul Raperda menyampaikan apresiasi terhadap seluruh fraksi yang telah memberikan dukungan dan masukan konstruktif dalam Rapat Paripurna sebelumnya pada 26 Mei 2025. Dalam jawaban resminya, Komisi E menegaskan bahwa Raperda ini merupakan pembaruan menyeluruh dari dua peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak relevan secara hukum dan belum menyentuh banyak aspek perlindungan yang kompleks di era saat ini.

“Perlindungan perempuan dan anak harus diletakkan dalam kerangka kebijakan yang menyeluruh, adaptif, dan terintegrasi. Raperda ini dirancang tidak hanya untuk penanganan, tetapi juga untuk pencegahan dan pemenuhan hak-hak mereka di semua sektor,” ungkap politikus perempuan asal Fraksi PKB DPRD Jatim.

Perlindungan di Era Digital dan Situasi Krisis

Raperda ini, lanjut wakil ketua Komisi E DPRD Jatim juga secara khusus memuat ketentuan terkait perlindungan perempuan dan anak di ruang digital, termasuk pencegahan cyber bullying, eksploitasi daring, dan penyediaan ruang digital yang aman.

“Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2025 dan akan mengatur keterlibatan lembaga pendidikan, media, komunitas, hingga sektor swasta dalam mendukung perlindungan anak dan perempuan secara aktif,” jelas Hikmah.

Selain itu, Raperda ini turut menegaskan pentingnya respons daerah terhadap kondisi darurat, seperti bencana alam atau krisis ekonomi, yang kerap memperparah kerentanan perempuan dan anak.

Dalam tanggapannya, Komisi E juga menjelaskan tentang perluasan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hal ini merujuk pada amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2024, yang mewajibkan UPTD PPA untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi.

Komisi E juga menyoroti fakta penurunan anggaran untuk urusan perlindungan perempuan dan anak pada APBD 2025. Disebutkan bahwa alokasi anggaran mengalami penurunan dari Rp36 miliar pada 2024 menjadi Rp32 miliar lebih pada 2025, padahal angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur masih tergolong tinggi.

“Kebijakan anggaran belum mencerminkan urgensi dari persoalan ini. Penurunan alokasi menjadi tantangan besar dalam optimalisasi implementasi Raperda,” ujar mantan ketua PW Fatayat NU Jatim ini.

Respons atas Masukan Fraksi

Sejumlah usulan dari fraksi juga mendapat respons positif dan dijanjikan akan diakomodasi dalam pembahasan lebih lanjut, di antaranya: Penyusunan Rencana Aksi Daerah yang berbasis data dan indikator kinerja yang terukur; Jaminan ketersediaan anggaran yang berkelanjutan dan kesiapan teknis di perangkat daerah; Penguatan layanan pengaduan yang berbasis digital dan aman bagi korban; Pengaturan sanksi administratif atas pelanggaran kewenangan; Pelibatan masyarakat, tokoh agama, dan komunitas dalam edukasi publik dan literasi digital; dan Sinkronisasi Raperda dengan RPJMD 2025–2029 agar terintegrasi dalam pembangunan jangka menengah.

Komisi E, lanjut Hikmah menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini telah didasarkan pada kajian akademik, peraturan perundang-undangan yang relevan, serta dinamika sosial yang berkembang, guna memastikan aturan ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Komisi E berharap agar Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan, demi memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif, inklusif, dan adaptif di Provinsi Jawa Timur.

“Kami berharap Raperda ini menjadi landasan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik perempuan dan anak, serta memberi arah yang jelas bagi penyelenggaraan perlindungan di daerah,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment