Home PEMBANGUNANKomisi D DPRD Jatim Minta BPWS Tinjau Ulang Proyek Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya

Komisi D DPRD Jatim Minta BPWS Tinjau Ulang Proyek Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya

Hindari Konflik Horisontal Dengan Warga Terdampak

by sabda news

SabdaNews.com – Komisi D DPRD Jawa Timur bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menerima audensi warga Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya yang terdampak proyek normalisasi Sungai Kalianak di ruang Banggar DPRD Jawa Timur, Senin (19/1/2026).

Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Sumariono menjelaskan bahwa pada prinsipnya warga RW 6 Tambak Asri tidak menolak proyek tersebut. Namun yang menjadi ganjalan adalah dasar penetapan luasan normalisasi sungai Kalianak selebar 18,6 meter dan panjang 3 kilometer.

Mengingat, kata Sumariono, jika mengacu data BPKAD Jatim aset bekas tambak milik Pemprov Jatim yang menjadi kewenangan DKP Jatim berdasar gambar situasi yang dibuat Dirjen Agraria Jatim Nomor 22 Juli 1985, nomor 28 Tahun 1985 hingga saat ini belum berubah.

“Lebar sungai Kalianak itu hanya 8 meter, tapi sekarang tinggal 1 s/d 1,5 meter karena terdesak hunian penduduk. Kalau berubah tanpa dasar menjadi 18,6 meter tentu kami menolak keras,” tegasnya di hadapan anggota Komisi D DPRD Jatim.

Diakui Sumariono, proyek normalisasi sungai Kalianak sudah berjalan 1 kilometer lebih itu sebagian besar berada di wilayah RW.7 Tambak Asri. Sedangkan di wilayah RW.6 rencananya akan dilanjutkan tahun 2026 ini.

“Kalau dipaksakan dengan lebar 18,6 meter di wilayah RW.6 Tambak Asri maka akan ada 350 rumah hilang total dan 500 rumah hilang sebagian atau kepotong. Yang sudah berjalan di RW.7 itu tidak seberapa terdampak karena rumahnya panjang-panjang,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Tim Perijinan dan Teknis BPWS Brantas Dimas menjelaskan, bahwa proyek normalisasi sungai Kalianak itu inisiatif dari Pemkot Surabaya untuk kembalikan fungsi sungai, sehingga persoalan penertiban menjadi tanggungjawab Pemkot Surabaya.

Soal penetapan luasan, lanjut Dimas pihaknya mengaku kekurangan data primer sungai Kalianak sehingga mengumpulkan data sekunder dari foto udara tahun 1981 maupun peta kretek hingga google eart itu lebarnya 30 meter.

“Hasil tersebut dikonsultasikan dengan Pemkot Surabaya kemudian dicapai kesepakatan lebarnya 18,6 meter. Artinya, 9,3 meter sebelah kiri bibir sungai dan 9,3 meter sebelah kanan bibir sungai. Sedangkan panjangnya 3 kilometer,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Misri Effendi anggota Komisi D DPRD Jatim ingin memastikan bahwa proyek normalisasi sungai Kalianak sesuai dengan aset yang dimiliki Dinas Pengairan Jatim.

“Artinya, jika di tahun 2026 ini proyek tersebut dilanjutkan, maka perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan aset Pemprov Jatim,” tegas politikus Partai Demokrat.

Ia juga mempertanyakan jika proyek normalisasi ini menjadi kewenangan BPWS Brantas tentunya alokasi anggarannya dari APBN. Namun faktanya anggaran normalisasi sungai Kalianak itu diinformasikan dari APBD Kota Surabaya.

Senada, ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim menjelaskan, bahwa tujuan audensi ini adalah untuk klarifikasi ke Pemkot Surabaya dan dinas terkait, menyangkut keluhan warga Tambak Asri Surabaya yang terdampak proyek normalisasi sungai Kalianak untuk menghindari terjadinya konflik horisontal.

“Kami menyayangkan perwakilan Pemkot Surabaya tidak ada yang hadir. Namun kami akan terus berupaya menfasilitasi agar ada win win solution,” kata politikus Partai Gerindra.

Ia juga meminta BPWS Brantas meninjau ulang sebelum proyek normalisasi sungai Kalianak dilanjutkan hingga clear persoalan. Mengingat, masih ada penolakan dari warga terdampak yang jumlahnya sangat banyak jika dipaksankan lebarnya 18,6 meter.

“Sisa 2 kilometer itu akan ada 350 rumah warga yang hilang total dan 500 rumah lainnya terpotong sebagian. Kami khawatir jika dipaksakan diteruskan bisa terjadi chaos akibat adanya penolakan warga. Makanya kami minta BPWS Brantas meninjau ulang hingga persoalan clear,” harap politikus asal Madura.

Selain persoalan lebar sungai yang hendak dinormalisasi, lanjut Abdul Halim warga juga meminta keadilan. Mengingat, normalisasi itu hanya menyasar warga di RW.7 dan RW.6 Tambak Asri. Sebaliknya, warga di RW 9 Tambak Asri tidak terkena padahal dulunya juga aliran sungai Kalianak tapi sekarang hilang karena diuruk. (pun)

You may also like

Leave a Comment