Home PEMBANGUNANKomisi D DPRD Jatim Dukung Perusahaan Tambang Yang Merusak Lingkungan di Kediri Diusut Tuntas

Komisi D DPRD Jatim Dukung Perusahaan Tambang Yang Merusak Lingkungan di Kediri Diusut Tuntas

by sabda news

SabdaNews.com – Komisi D DPRD Jatim menerima audiensi warga Desa Puncu dan Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri terkait persoalan pertambangan dan lingkungan hidup di ruang Banmus DPRD Jatim, Senin (19/1/2026).

Audensi tersebut dipimpin langsung ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim didampingi Wakil Ketua Komisi D, Achmad Tamim, dan beberapa anggota komisi D DPRD seperti Khusnul Arif, Harisandi, Miseri Effendi. Turut pula hadir, Dinas ESDM dan DLH Jatim

Juru bicara warga Suwito, dalam paparannya menjalaskan bahwa warga di dua desa mengeluhkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah dampak operasional tambang pasir yang dilakukan PT EPAS yang sudah beroperasi sejak 2017.

“Jika tidak segera dihentikan, warga khawatir kasus banjir bandang di Sumatera bisa menimpa Desa Puncu dan Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri,” ujarnya

Anggota Komisi D DPRD Jatim dapil Kediri, Khusnul Arif mengatakan bahwa kondisi riil dampak penambangan galian C  di Kecamatan Puncu sudah masuk kategori darurat. Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut tidak hanya merusak alam, tetapi juga telah memakan korban jiwa.

Berdasarkan aduan masyarakat, lanjut Arif, operasional PT EPAS telah mengakibatkan hilangnya sumber mata air utama desa. Akibatnya, warga terpaksa merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli air bersih dari desa tetangga.

Selain itu, infrastruktur jalan desa yang hanya berkapasitas 5 ton hancur lebur akibat setiap hari dilalui truk pengangkut pasir bermuatan 10 hingga 15 ton.

“Jalan rusak ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Ini masalah serius karena  jika dibiarkan akan semakin banyak nyawa yang melayang ,” tegas politikus asal Partai NasDem.

Ditambahkan Arif, ancaman bencana hidrometeorologi juga menghantui warga sekitar pertambangan. Mengingat, saat hujan deras, kecepatan arus air dari lokasi tambang bisa mencapai 60 km/jam disertai material kayu dan lumpur.

“Jika dibiarkan, wilayah di bawahnya termasuk Kecamatan Pare terancam diterjang banjir bandang dan longsor,” bebernya.

Khusus menyangkut legalitas, lanjut Arif masih terdapat kerancuan izin (IUP) akibat adanya perpindahan kewewangan dari pemerintah Provinsi ke Pusat. Ironisnya, perpanjangan perizinan melalui rekomendasi provinsi sebelum diterbitkan ijin perpanjangan oleh pemerintah pusat.

“IUP PT EPAS berlaku hingga 2027. Namun Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Pengajuan mereka masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,” tegas Khusnul Arif.

Ditambahkan Arif, PT EPAS ternyata juga sedang tersandung masalah hukum dengan PTPN 1 terkait wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap MoU kerjasama. Kasus ini telah dilaporkan dan masuk tahap penyidikan di Polda Jatim dan Kejaksaan Negeri Kediri.

Oleh karena itu, Komisi D DPRD Jatim meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada DLH Provinsi untuk dikaji ulang secara detail. Jika terbukti ada pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang fatal, DPRD Jatim meminta adanya tindakan tegas lebih lanjut.

“Saat ini operasional sudah berhenti. Kita akan kawal terus agar tidak ada celah bagi perusahaan pertambangan yang  merusak lingkungan hidup lagi tanpa ada tanggung jawab,” pungkas Arif. (pun)

You may also like

Leave a Comment