Komisi C Dorong Kemampuan Fiskal Pemprov Jatim Ditingkatkan

by Redaksi

SabdaNews.com  – Komisi C DPRD Jawa Timur melalui juru bicaranya, Hj Lilik Hendarwati menyampaikan laporan pembahasan Raperda  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Senin (23/10/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, dan dihadiri oleh Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.

Menurut politikus asal PKS, Provinsi Jawa Timur termasuk yang memiliki kemandirian fiskal, karena ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari pajak daerah, dan retribusi daerah yang cukup besar.

“Pada tahun 2022, pajak daerah dan retribusi daerah memberikan konstribusi sebesar 55,46 persen terhadap pendapatan daerah, dan sebesar 83,24 persen terhadap PAD Provinsi Jawa Timur,” beber Lilik.

Oleh karena itu, Komisi C meminta agar kemampuan fiskal ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan se-optimal mungkin. Seiring dengan berlakukan UU No 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Menurut data Bapenda Provinsi Jawa Timur, bahwa berlakunya Undang Undang HKPD, akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah, potensi hangusnya sebesar 3 triliun,” jelas Lilik.

Berdasarkan adanya potensi penurunan pendapatan daerah yang sangat signifikan tersebut, maka Komisi C DPRD Jatim, melakukan pembahasan dengan tim eksekutif Pemprov Jatim.

“Tidak hanya pada tataran Raprerda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi bagaimana didalam Raperda ini terdapat kebijakan hukum untuk tetap menjaga kemampuan fiskal Provinsi Jatim agar tidak menurunkan kinerja pembangunan Provinsi Jatim,” tegasnya.

Sementara itu, pimpinan paripurna, Anik Maslachah mengatakan dengan laporan dari Komisi C ini, maka Banmus DPRD Jatim dapat menjadwalkan rapat Paripurna pendapat akhir fraksi segera.

“Persetujuan bersama antara Gubernur Jatim dengan DPRD Jatim juga segera bisa dilaksanakan sehingga Perda tersebut dapat segera disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi,” perempuan asal Surabaya ini. (pun)

You may also like

Leave a Comment