Untuk Cermati Draf Raperda Usulan Pemprov Jatim
SabdaNews.com – DPRD Provinsi Jawa Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan pada rapat paripurna, Senin (24/7/2024). Namun dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah di dampingi Sekdaprov Adhy Karyono ini, Komisi B selaku pembahas meminta Banmus untuk menjadwal ulang agenda pembahasan Raperda ini.
“Raperda ini juga akan mengakomodir perlindungan petani dari berbagai macam kegagalan, dan kerugian. Termasuk problematika on-farm (sebelum panen). Yakni, ancaman kekeringan, dan anomali cuaca,” ujar Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin saat membacakan Laporan Pimpinan Komisi B selaku Pembahas Raperda Tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan.
Terkait dengan warning BMKG tentang fenomena El-Nino, yang berdampak adanya kemarau panjang dan ekstrem, menurut pria yang akrab disapa Mas Iin ini, bahwa seluruh areal tanaman tembakau di Jatim berada dalam kawasan yang tergolong kering namun bisa berubah akibat anomali cuaca.
Ia mencontohkan di Jember, pada pertengahan Juli 2023 terjadi hujan cukup besar. Sehingga tanaman tembakau jenis unggulan Nag Oost yang tidak lama lagi akan dipanen, terendam air sehingga petani gagal panen dan rugi sangat besar.
“Maka patut kami rekomendasikan, Rancangan Perda ini juga akan mengakomodir perlindungan petani dari berbagai macam kegagalan, dan kerugian. Termasuk problematika on-farm. Yakni, ancaman kekeringan, dan anomali cuaca,” terang politikus asal Sidoarjo.
Seperti diketahui, kata Mas Iin, pertanian tembakau telah menjadi heritage global, namun sekaligus juga memiliki berbagai kendala. Harus diakui, pertanian tembakau juga menjadi salah satu sokoguru perekonomian kreatif nasional. Bahkan dari hasil cukai juga sangat besar hingga Rp214 trilyun pada tahun 2023. Dan Jatim menjadi penyokong utama pertanian tembakau.
“Usaha pada sisi hilir hasil tembakau juga melibatkan banyak pihak, serta menyediakan pekerjaan bagi jutaan buruh. Tetapi nasib petani tembakau cukup memprihatinkan. Nyaris tanpa program pemberdayaan, dan sangat minim perlindungan,” ujarnya.
Realitas bahwa usaha pertanian tembakau masih memprihatinkan itulah yang melatarbelakangi digagasnya Raperda ini. Tujuannya adalah untuk melindungi, dan memperbaiki secara adil nasib petani tembakau.
“Komisi B DPRD Jatim telah menerima draft Rancangan Perda Jatim yang berjudul Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jawa Timur. Rancangan Perda ini diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Komisi B bersama pihak terkait telah melakukan telaah draft Naskah Akademik beserta isi norma yang akan menjadi pasal-pasal dalam Raperda. Seperti disampaikan dalam Pandangan umum Fraksi-fraksi, Rancangan Perda ini memerlukan telaah lebih cermat, dimulai dari muatan Naskah Akademik.
“Karena berdasar telaah kami, terdapat ketidak selarasan antara analisis SWOT dengan visi dan tujuan Raperda. Begitu pula tentang judul, perlu dkipertimbangkan untuk diubah, dengan titik fokus pada perlindungan kepada petani tembakau,” harap Mas Iin.
“Berdasar telaah riil muatan draft Raperda dimaksud, maka diperlukan waktu lebih panjang untuk memperbaiki konstruksi paradigma, dan menyempurnakannya, mulai klausul menimbang beserta pasal-pasal dalam Raperda,” imbuhnya.
Putera mantan Bupati Sidoarjo ini menegaskan bahwa dengan mempertimbangankan berbagai saran dan masukan, serta hasil pembahasan awal, maka Komisi B DPRD Jatim memandang perlu untuk meminta waktu lebih panjang dalam membahas Raperda ini.
“Kami mohon Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur untuk memberi jadwal ulang Laporan Pimpinan Komisi B,” kata Iin.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan pihaknya meminta Banmus untuk menjadwal ulang laporan Komisi B terhadap Raperda Pertembakauan. Pasalnya Raperda ini membutuhkan pembahasan lebih dalam lagi dan butuh masukan dari berbagai pihak.
“Intinya Raperda ini diharapkan berpihak kepada masyarakat petani tembakau. Jangan sampai sebaliknya, malah menguntungkan tengkulak, pabrik, gudang dan seterusnya. Komisi minta waktu kepada pimpinan DPRD untuk melakukan pembahasan lebih dalam isi-isi dalam raperda ini yang sudah 80 persen sebenarnya. Raperda ini inisiatif eksekutif,” jelas pria asal Madura.
Diakui Aliyadi selama ini pertembakauan di Jatim carut marut. Mulai dari masa tanam, pupuk hingga harga panen yang selalu dimainkan oleh sebagian oknum.
“Harapan kami pada regulasi adalah mengatur dana bagi hasil. Karena banyak anggaran dana bagi hasil ini diberikan kepada dinas – dinas pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan tembakau dibandingkan kepada petani tembakau, contohnya Dinas Kesehatan. Ini gak nyambung,” dalihnya.
Terpisah Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengaku menghormati Komisi B yang meminta waktu untuk mengkaji ulang Raperda pertembakauan ini. Namun pihaknya belum mengetahui alasannya untuk mengkaji ulang draf Raperda Pertembakauan.
“Tapi kalau dilihat esensinya adalah memberikan perlindungan terhadap petani tembakau, sehingga sejalan dengan Pemprov selaku penggagas,” pungkasnya. (pun)