Home PEREKONOMIANKomisi B DPRD Jatim Minta Formulasi Penghapusan Piutang UMKM Diperjelas Secepatnya

Komisi B DPRD Jatim Minta Formulasi Penghapusan Piutang UMKM Diperjelas Secepatnya

by Redaksi
logo Sabdanews oke

SabdaNews.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tiga bidang yakni pertanian perkebunan dan kelautan mendapat sambutan positif dari kalangan DPRD Jatim.

M Hadi Setyawan anggota DPRD Jatim menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat kecil.

“Kami menyambut baik, karena kebijakan itu akan meringankan beban pelaku UMKM,” tegas M Hadi Setyawan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Kamis (7/11/2024).

Kendati demikian, Hadi belum mendapat kabar lanjutan bagaimana teknis penghapusan utang bagi pelaku UMKM.

“Apakah ada batasan nilai penghapusan utang untuk pelaku UMKM. Teknis dan formulasinya belum diatur dengan jelas,” beber politikus asal Surabaya.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan hapus tagih kredit UMKM diharapkan mampu memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” tegas Hadi.

Sebagai wakil rakyat Jatim yang membidangi masalah perekonomian, Hadi tentu berharap kebijakan tersebut memiliki dampak positif bagi kemajuan UMKM yang sebelumnya terkena dampak pandemi Covid 19.

“Di sisi lain tentu kita berharap daya beli masyarakat tetap stabil, sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment