SabdaNews.com – Reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Jatim khususnya menyangkut assesmen pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun jajaran direksi dan komisaris BUMD Jatim, nampaknya masih menjadi sorotan Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim.
Berdasarkan pengamatan dan evaluasi Komisi A DPRD Jatim, kata anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Purnomo persoalan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Jatim akibat inkonsistensi dalam menjalankan amanat Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu harusnya sesuai dengan kompetensi dan profesionalisme ASN,” kata politikus asal Partai Golkar saat dikonfirmasi Jumat (11/8/2023).
Kendala lainnya, lanjut vocalis Komisi A DPRD Jatim adalah kurang obyektifitas Gubernur Jatim dalam memilih atau menunjuk tim panitia seleksi (Pansel) dalam open bidding pengisian jabatan lowong di lingkungan Pemprov Jatim maupun BUMD Jatim.
“Evaluasi ini dilakukan agar kasus pengisian jabatan di PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) salah satu BUMD milik Pemprov Jatim yang digugat ke pengadilan tidak terulang lagi,” jelas Freedy Poernomo saat dikonfirmasi Jumat (11/8/2023).
Menurut Freddy, di era kepemimpinan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tim Pansel untuk semua urusan berkaitan dengan kewenangan Pemprov Jatim terkesan anggotanya tetap dan permanen orang orang itu saja seolah tidak ada orang lagi di Jatim yang mampuni dan dipercaya.
“Jatim ini memiliki Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sekitar 8. Masak tidak ada profesor lagi yang mampu menjadi Pansel baik untuk assesmen pejabat ASN di lingkungan Pemprov Jatim maupun BUMD Jatim. Obyektifitas gubernur dalam menentukan Pansel saya kita juga patut dipertanyakan. Ya Gantianlah ” harapnya.
Ditegaskan Freddy sesuai perundang- undangan dan sesuai konstitusi yang berlaku, penempatan kandidat kepala OPD harus sesuai kompetensinya. Jangan sampai nanti sebelum 2 tahun bergeser dan ini adalah aturan yang harus dipertahankan.
“Kompetensi keahlian dari calon kepala OPD juga harus diperhitungkan,” tegasnya. Dicontohkan, pada Inspektorat Jatim orang yang terpilih harus sesuai ahlinya dan berkompeten. Begitu juga pada 4 OPD yang akan ada assesment dalam waktu dekat.
Senada, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Rohani Siswanto mengamini terkait pengangkatan kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim harus sesuai kompetensi dan serumpun.
“Idealnya orang – orang yang terpilih sebagai kepala OPD itu memang harus ahlinya dan serumpun, ” kata polittikus Partai Gerindra.
Tetapi, lanjut Rohani ini apakah sumber daya manusia (SDM) yang di miliki Pemprov Jatim itu tidak semua jabatan diminati oleh orang- orang yang serumpun atau bahkan yang tidak serumpun mampu untuk melaksanakan tugas dengan baik.
“Harapan komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan supaya orang – orang yang terpilih assesment harus orang- orang yang berkompeten ahlinya dan serumpun,” jelasnya.
“Sesuai Pergub Jatim No 83 Tahun 2021 Pasal 16 ayat (3) yang menyebutkan pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan pengawas pada perangkat daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, ” imbuhnya .
Sekedar diketahui Pemprov Jatim melalui BKD telah mengumumkan dimulainya seleksi terbuka (open bidding) untuk 5 jabatan pimpinan pratama. Seleksi terbuka ini dimulai pada 1 hingga 15 Agustus 2023 dan dikhususkan bagi PNS/ASN di lingkungan Pemprov dan pemkab/pemkot yang memenuhi kualifikasi.
Adapun 5 jabatan yang membuka lelang antara lain, pertama, jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim. Kedua, jabatan Inspektur Provinsi Jatim, Ketiga , Kepala Bakorwil Malang, Keempat Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, dan Kelima , Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim. (pun)