SabdaNews.com – Komisi A DPRD Jatim menghadirkan perwakilan warga dan LPMK Penjaringansari, Medokan Ayu, Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya terkait akses jalan maut Pandugo yang selama ini mengkhawatirkan warga dan pengguna jalan. Penyebabnya akses jalan terhalang sebidang tanah seluas 10 x 50 meter di Jalan Raya Pandugo, Surabaya, yang harusnya bisa menjadi akses jalan sehingga tidak menyempit.
Turut hadir Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, wakil ketua Komisi A Budiono, anggota Komisi A, Freddy Poernomo, Yordan M Batara Goa, Perwakilan warga dihadirkan untuk membeberikan keterangan, Senin (6/4/2026)
Rudi Yudianto ketua LPMK Medokanayu, menyebutkan bahwa pihaknya sengaja ikut bersinergi untuk membantu menuntaskan persoaoalan karena banyak warga yang menggunakan jalan Pandugo.
“Selalu pihak terkait mengatakan itu kewenangan Pemkot Surabaya. Padahal harusnya Pemkot dan Pemprov Jatim berdiri bersama,” harapnya.
Tarik ulur antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya terkait status aset tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian sehingga masyarakat tak kunjung mendapatkan solusi.
Dihadapan wakil rakyat, warga menggeluhkan lamahnya koordinasi Pemprov Jatim dengan Pemkot Surabaya. Pihaknya meminta dua institusi itu segera melepas sebidang tanah seluas 10 x 50 meter di Jalan Raya Pandugo, Surabaya untuk mendukung pelebaran jalan oleh Pemkot Surabaya.
Rudi menyebut tarik ulur antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya terkait status aset tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian sehingga warga berharap DPRD Jatim ikut membantu.
Anggota Komisi A, Freddy Poernomo menyebutkan bahwa di sekitar akses jalan itu banyak rumah pejabat. Baik dari pemkot maupun dari Pemprov Jatim.
“Fasilitas pemerintah bisa dipakai publik ada aturan. Padahal sudah ada 3 korban meninggal akibat lakalantas dari menyempitnya akses jalan. Janganlah ada ego oknum untuk kemaslahatan rakyat,” harap politikus Partai Golkar.
Senada, Ketua Komisi A DPRD Jatin, Dedi Irwansyah menyebutkan, informasi warga sangat penting untuk menyelesaikan masalah.
‘Kita butuh data untuk mengusulkan dengan membentuk tim untuk menyelesaikan dan menentukan solusi terbaik,” urainya.
Sementara Yordan politikus PDI Perjuangan menyatakan harusnya ada tata ruang yang disesuikan agar tidak menganggu kepentingan umum. Ternyata itu, aset tanah milik provinsi.
“Pemprov harus bersinergi dengan pemkot untuk mencari solusi terkait jalan Raya Pandugo,” tegas Yordan.
Pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Kita koordinasikan ke Pemkot Surabaya untuk tata ruang.
“Sehingga persoalan itu bisa diakhiri dengan pemanfatan fasum,” tandas Jordan.
Beberapa warga yang menjadi korban lakalantas di Jalan Raya Pandugo, korban atas nama Adhitya Ariesta Fadillah (27) alamat Warugunung 66 mengalami luka dislokasi, Selasa (19/8/2025). Siti Martaniati (67) warga Jalan Pandugo Praja II, Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut mengalami pendarahan di kepala dan masih banyak lagi.
Posisi lahan berada di tengah jalur yang direncanakan untuk pelebaran jalan. Karena itu, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya mengedepankan sinergi demi kepentingan masyarakat.
“Kalau untuk fasilitas jalan dan keselamatan publik, mestinya bisa dicarikan solusi bersama. Jangan sampai kepentingan masyarakat terhambat karena persoalan aset,” tambah Freddy Poernomo di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.
Disampaikan Freddy bahwa lahan tersebut yang menjadi sengketa antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya sangat krusial.
“Demi kepentingan umum dan keselamatan pengguna jalan,” kata Freddy Poernomo.
Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Hukum di DPRD Jatim, menyebut tarik ulur antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya terkait status aset tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian.
Menurut Freddy, posisi lahan berada di tengah jalur yang direncanakan untuk pelebaran jalan.
“Karena itu, sudah sepatutnya kedua belah pihak mengedepankan sinergi demi kepentingan masyarakat.m,” tegas Freddy.
Lanjut Freddy yang juga politisi Partai Golkar ini, menilai pelepasan aset antara Pemprov Jatim dengan Pemkot Surabaya sebenarnya menjadi urusan kecil.
“Jika Pemerintah Provinsi Jatim terlalu ego. masak urusan jalan raya sebagai fasilitas publik diabaikan dengan dalih disitu masih melekat aset propinsi,” tandasnya.
Sedangkan masyarakat umum apabila ada aset pemilikannya demi kepentingan umum berani dikorbankan.
“Pemprov Jatim kacau dengan egonya, apakah ini namanya pemerintahan dalam pemerintahan. Otonomi itu ada di Kabupaten/ Kota, seharusnya dalam aspek pembangunan dalam kepentingan publik, pemprov wajib merespons, bukan sebaliknya malah menghambat,” kritiknya.
Karena akses jalan Raya Pandugo yang menyempit, membuat kondisi infrastruktur jalan membahayakan kepentingan umum. Ia menyampaikan, kerap terjadi insiden kecelakaan lalu lintas. Bahkan berujung kehilangan nyawa di lokasi kejadian.
Tidak ingin berlalut-larut dan semakin banyak korban. Freddy Poernomo berinisitif menyampaikan langsung ke Wagub Emil Dardak yang sedang didampingi Kepala BPKAD Jatim, Yasin usai sidang paripurna di gedung DPRD Jatim.
Freddy menyesalkan jika BPKAD sepertinya masih ngotot tentang aset provinsi.
“Kacau, saya mencoba membuka jalur restorasi justice, jalan rundingan. Bermaksud juga melalui jalur di DPRD Jatim,” urainya.
Dalam catatan Freddy, Jalan Pandugo juga memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Ia mengungkapkan, sedikitnya tiga orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan di ruas jalan tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menjadi alasan kuat agar pelebaran jalan segera direalisasikan.
“Data yang kami terima, sudah ada tiga korban meninggal dan lima orang luka-luka. Ini bukan angka kecil. Artinya ada persoalan serius yang harus segera ditangani,” tegas politisi senior Partai Golkar tersebut. (pun)
