Home NewsKoin-Koin Penukar Macet

Koin-Koin Penukar Macet

by sabda news

Opini Publik 

Oleh: Nazila Rahmaniah

SabdaNews.com- Matahari belum bersinar begitu tinggi ketika saya berada di tengah kumpulan mesin yang tak punya hati memberi celah. Motor-motor merebut ruang di antara bus dengan klakson yang bersahutan menciptakan alunan melodi amarah dari mesin dan umpatan. Sosok itu kemudian berdiri tegak memecah kekacauan yang seperti terorganisir. Tanpa seragam, tanpa pangkat, ia mengatur ritme jalanan dengan kelincahan seorang dirigen. Dengan lambaian tangan yang penuh keyakinan, ia menjinakkan liar besi-besi berjalan, memaksa mereka tunduk pada otoritas jalanan yang lahir dari keabsenan. Kehadirannya seolah mengisi ruang kosong yang ditinggalkan oleh otoritas resmi. Saat koin berpindah tangan sebagai tanda terima kasih, muncul satu pertanyaan mendasar dalam benak saya kala itu: mengapa kelancaran jalan yang merupakan hak publik harus ditebus dengan sekeping koin?

Ketika Kedaulatan Jalan Raya Diecer Per Dua Ribu Rupiah

Kehadiran polisi cepek sebagai dirigen dan pelantun peluit di rongga kota bukan sekadar fenomena sosial biasa, melainkan sebuah proksi dari lubang besar yang ditinggalkan oleh otoritas. Secara hukum, penertiban lalu lintas adalah mandat absolut negara yang telah ditebus oleh rakyat melalui pajak kendaraan dan retribusi daerah. Karena absennya seragam coklat, masyarakat terpaksa menciptakan hukum rimba yang tertib secara transaksional. Memang polisi cepek hadir sebagai penyelamat di tengah kemacetan yang mencekik, namun eksistensinya menjadi tamparan bagi wibawa hukum yang seolah membiarkan fungsi publiknya diprivatisasi oleh sektor informal demi kepingan koin receh.

Polisi cepek merupakan manifestasi dari “pajak ganda” yang tidak tertulis namun mampu melancarkan perjalanan. Uang dua ribu rupiah bukan sekadar nominal, melainkan ketika tanggung jawab negara bergeser pada sipil yang tidak jelas legalitasnya. Ibarat kata, ketertiban jalan raya dibeli secara ecer di setiap persimpangan. Maka dapat diartikan bahwa hak publik atas pelayanan yang setara telah digerus oleh absennya pengawasan resmi. Fenomena ini membuktikan bahwa selama otoritas sah hanya hadir di ruang-ruang administratif dan absen di aspal yang kian membara, menunjukkan bahwa legalitas jalan raya akan terus digadaikan pada peluit plastik dan lambaian tangan di persimpangan.

Negara Hadir di Kertas, Absen di Persimpangan

Persoalan ini bermula dari kontradiksi yang nyata antara hitam di atas putih aturan negara dengan realitas di atas aspal. Secara yuridis, jalan raya adalah ruang publik yang diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian dan dinas perhubungan memiliki wewenang absolut untuk menghentikan, mengatur, atau mempercepat arus kendaraan yang merupakan mandat yang tidak dapat dipindahkan pada warga sipil. Kemunculan polisi cepek menciptakan ambiguitas hukum, di mana mereka beroperasi di wilayah abu-abu dan instruksi mereka ditaati demi kelancaran, namun tidak memiliki landasan legalitas jika terjadi sengketa atau kecelakaan di persimpangan. Normalisasi praktik ini seolah melegitimasi bahwa aturan negara dengan mudah disubstitusi oleh kesepakatan informal di aspal panas yang pada akhirnya mengikis hukum bagi setiap pengguna jalan. Ketidakpastian hukum tersebut pada gilirannya menciptakan beban ekonomi baru yang harus dipikul oleh masyarakat secara harian.

Masyarakat yang telah menunaikan kewajibannya menjalankan pajak mulai dari pajak kendaraan bermotor hingga pajak penghasilan dengan harapan dialokasikan untuk penyelenggaraan infrastruktur dan keamanan. Sayangnya, lagi-lagi di setiap persimpangan dan putar balik justru dihadapkan pada “pajak tambahan” dalam bentuk koin receh yang tidak masuk pada kas negara. Ketika kelancaran lalu lintas menjadi barang dagangan yang harus dibeli secara eceran dari sektor informal, maka esensi pelayanan publik telah bergeser menjadi transaksi komersial yang membebani ekonomi kelas bawah secara kumulatif setiap harinya. Lebih dari sekadar urusan dompet dan recehan, fenomena ini mencerminkan krisis yang lebih mendasar, yakni pudarnya wibawa institusi di mata publik.

Dari Jago Berkeris ke Peluit Plastik

Fenomena lahirnya polisi cepek bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba di atas aspal modern. Jauh sebelum republik ini berdiri, penguasa kolonial maupun priyayi lokal kerap memanfaatkan dan mendelegasikan fungsi keamanan kepada aktor-aktor informal. Mereka menempatkan jago dan preman yang difungsikan sebagai “polisi tak resmi” di wilayah tertentu. Negara sejak dulu telah terbiasa mengisi kekosongan dengan menyerahkan otoritas kepada pihak yang paling cepat mengklaim ruang. Kekosongan otoritas yang diisi polisi cepek adalah anak zaman dari tradisi yang begitu panjang bukan anomali, melainkan kelanjutan pola absennya negara yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Pola itu tidak pernah terputus, yang berubah hanya kostumnya. Dari jago berkeris menjadi sosok berkaos lusuh dengan peluit plastik.

Kepatuhan pengendara terhadap polisi cepek bukan lahir dari rasa hormat, melainkan dari rasa butuh yang mendesak atau bahkan ketakutan akan intimidasi sosial. Sebaliknya, absennya petugas resmi di titik-titik krusial kemacetan menunjukkan adanya disfungsi birokrasi dalam memetakan kebutuhan lapangan. Tanpa disadari pihak otoritas, ketika peluit lebih sering berkumandang daripada instruksi petugas berseragam, wibawa otoritas negara perlahan luntur dan digantikan oleh ketergantungan pada aktor-aktor jalanan. Hal ini adalah bukti bahwa kehadiran fisik negara di ruang publik  tidak bisa digantikan oleh sistem administratif di balik meja. Tanpa kehadiran nyata, ruang-ruang publik akan terus dikuasai oleh mereka yang paling cepat mengisi kekosongan kekuasaan di setiap persimpangan kota. Kekosongan kekuasaan ini pada akhirnya melahirkan sebuah paradoks sosial yang sulit diurai.

Kehadiran polisi cepek bukanlah akar masalah, melainkan gejala dari penyakit kronis absennya otoritas di ruang publik. Menghakimi mereka secara sepihak sebagai pelanggar hukum tanpa menghadirkan solusi konkret hanya akan menyisakan kekosongan yang lebih semrawut di persimpangan jalan. Namun, melanggengkan praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial antara warga dan negara. Rakyat telah menunaikan kewajiban pajaknya, maka negara wajib mengembalikan hak atas ketertiban jalan raya tanpa pungutan tambahan yang dibungkus kerelaan semu. Berangkat dari hak publik yang terabaikan itulah, pembenahan total menjadi sebuah harga mati.

Penertiban melalui peluit plastik di tikungan tidak hanya sekadar irama pelancar lalu lintas, tetapi desakan bagi otoritas sah untuk merebut kembali kedaulatan aspal panas. Ketertiban tidak boleh diprivatisasi atau diecer dalam kepingan koin receh. Hanya dengan kehadiran nyata petugas yang kompeten, spektrum hukum dapat ditegakkan dan wibawa negara dapat dipulihkan. Biarlah jalan raya kembali menjadi ruang milik bersama yang diatur oleh mandat konstitusi, bukan oleh siapa yang paling lantang meniup peluit di tengah debu dan terik matahari yang membara.

 

You may also like

Leave a Comment