SabdaNews.com – Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi Pilgub Jatim Tahun 2024 telah berakhir dengan ditetapkanya perolehan suara masing-masing paslon peserta Pilgub Jatim 2024 oleh KPU Jatim.
Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi saat membacakan formulir model D Hasil Provinsi KWK Pilgub Jatim 2024 mengatakan bahwa jumlah suara sah sebanyak 20.732.592. Kemudian jumlah suara tidak sah sebanyak 1.204.610, sehingga jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanyak 21.937.202
“Untuk perolehan suara masing-masing paslon, pasangan nomor urut 1, Luluk-Lukman mendapat suara sah sebanyak 1.797322 (8,67%). Pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil mendapat sebanyak 12.192.165 (58,81%). Dan pasangan nomor urut 3, Trirismaharini-Gus Hans mendapat sebanyak 6.743.095 (32,2%),” ujar Aang Khunaifi, Senin (9/12/2024) malam.
Proses pleno rekapitulasi yang berlangsung selama 2 hari berlangsung cukup lancar dan tidak ada kendala yang berarti kecuali saat giliran KPU Kota Surabaya yang menjadi penghujung pembacaan formulir model D Hasil KABKOTA KWK Pilgub Jatim 2024 karena ada rekomendasi dari Bawaslu Jatim terkait adanya selisih perolehan ketiga paslon di tiga kecamatan yang ada di Kota Surabaya.
“Bawaslu Jatim merekomendasi pembetulan repitulasi hasil perolehan suara Pilgub Jatim setelah dilakukan pencermatan terhadap 331 TPS yang tersebar di tiga kecamatan dari total 449 TPS yang ada di tiga kecamatan yaitu kecamatan Bubutan, kecamatan Krembangan dan kecamatan Gubeng,” ujar Shinta komisioner Bawaslu Jatim.
Perbedaan hasil perolehan yang ditemukan Bawaslu, kata Shinta untuk pasangan nomor urut 1 yang semula mendapat 34071 suara berubah menjadi 34079 suara (bertambah 8 suara). Kemudian pasangan nomor urut 2 yang semula mendapat 329551 suara berubah menjadi 308293 suara (berkurang 21258 suara). Dan pasangan nomor urut 3 yang semula mendapat 861134 suara berubah menjadi 882414 suara (bertambah 21280 suara).
Yang menarik, M Rohan komisioner KPU Jatim menegaskan bahwa para pelaku yang ditenggarai melakukan pelanggaran merubah jumlah perolehan suara paslon jika ditemukan, maka pihaknya merekomendasi agar para pelaku di black list menjadi penyelenggara pemilu seumur hidup.
Masih di tempat yang sama, Edison saksi dari paslon nomor urut 3 mengakui temuan adanya perbedaan perolehan suara paslon itu sejatinya terjadi saat rekap di tingkat kecamatan (PPK). Mengingat perolehan suara paslon tidak sesuai dengan data C hasil TPS.
“Kami juga akan memberikan sanksi pada saksi paslon nomor urut 3 saat rekap di KPU Kota Surabaya karena tidak melakukan percermatan dengan baik sehingga persoalan ini baru terselesaikan saat rekap di tingkat provinsi,” pungkas Edison. (pun)